Ungkap kasus Shabu

Polres Bengkalis Berhasil Mengamankan Enam tersangka Narkoba dan sepucuk Senpi Rakitan

Polres Bengkalis Berhasil Mengamankan Enam tersangka Narkoba dan sepucuk Senpi Rakitan

Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan S.I.K beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba lakukan press release dihalaman depan kantor Polres

BENGKALIS AKTUALDETIK.COM - Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan S.I.K beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba lakukan press release dihalaman depan kantor polres jalan pertanian Desa senggoro pada jum,at 21.05.2021.

Dalam press release tersebut bahwa pada sebelum nya Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan serta mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,8 gram serta mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K saat jumpa pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal berdasarkan penangkapan sebelumnya tersangka S yang menerangkan mendapatkannya Narkotika jenis sabu dari tersangka (E) melalui (R).

Pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul18.00 Wib, Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka (E) dan tersangka (R) di sebuah rumah dijalan Kayu Kapur Kel/Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Tim melakukan interogasi terhadap tersangka (B) dan mengakui pernah memberikan Narkotika jenis Sabu kepada tersangka (R) dan Tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan melalui perantaraan seseorang berinisial ( I ) di Kabupaten Bengkalis," terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang di dampingi Oleh Kasat Narkoba Iptu Toni, Jumat, (21/05/21).

Dari penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 2 butir amunisi, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit Handphone merk oppo, 1 unit Handphone merk strawberry.

Saat ini ke enam tersangka tersebut, diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara itu adapun pasal untuk saudara (B) ini dijerat dengan undang-undang darurat dikarenakan beliau menguasai senjata api rakitan jenis Revolver, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Kemudian Saudara (B) itu dikenakan undang-undang darurat 1951 undang-undang darurat tahun lalu tahun 1948 ancaman hukumannya adalah 20 tahun paling lama.


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :