Kasus Narkoba

Tekab Polsek Medan Kota meringkus Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Tekab Polsek Medan Kota meringkus Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Tersangka (Tengah) penyalahgunaan Narkoba

MEDAN AKTUALDETIK.COM - Dengan reaksi cepat Tim Reskrim Polsek Medan Kota kembali lagi telah meringkus pelaku tersangka pecandu Narkotika Jenis Sabu sekira pukul 13:00Wib Kamis (20/05/21) di Jln Selamat Ujung Medan

Sebagai pecandu Narkotika jenis sabu tersangka Inisial AT. Nst (33) Warga Kecamatan Medan Amplas .

Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, saat dikonfirmasi oleh insan pers media ini, menyebutkan benar adanya pelaku tersangka inisial AT seorang pria pecandu Narkotika jenis sabu-sabu, telah diamankan oleh Unit tim Reskrim kita, di Jln Selamat Ujung, sebutnya.

Awalnya saat itu pada hari kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wib, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di sekitar Jl. Seksama maraknya peredaran Narkotika.

Kemudian reaksi cepat anggota Tim Reskrim langsung Menuju ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara) untuk sergap tersangka tersebut, Saat ketika itu mencurigai seseorang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor (kereta) telah dilakukan penyetopan serta penggeledahan/pemeriksaan dan ditemukan dari selipan Topi ada plastik klip berwarna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Keterangan yang kami dapatkan pada saat diinterogasi oleh petugas Tim Reskrim, tersangka inisial AT NST, telah mengakui barang haram Narkotika jenis sabu tersebut yang di belinya dari orang yang tidak dikenal dengan seharga Rp. 40.000.- 

Maka itu tersangka berserta barang bukti 0,16 Gram berat kotor yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam klip plastik bening juga 1 buah unit sepeda motor Honda Vario dengan plat nopol BK 4611 ABS, petugas kita Tim Reskrim langsung memboyong ke Mapolsek Medan Kota, untuk diproses serta pemeriksaan lebih lanjutnya, Tegas kapolsek 

Tersangka Akan dijatuhi hukuman  tindak pidana Narkotika Serta tersangka inisial AT NST, telah dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU RI.No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Akhir tutupnya Kapolsek Kompol Rikki Ramadhan SIK.

(Ali)


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :