Kejari Pelalawan Diminta Usut Temuan BPK Di Pemkab Pelalawan
Temuan BPK 8 Miliar, Bupati Pelalawan Harus Jelaskan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Patut diduga adanya korupsi terjadi pada kegiatan pengadaan 3 unit mobil di dinas pemadam kebakaran dan satuan polisi pamong praja di Pemkab Pelalawan tahun anggaran 2018 senilai Rp. 5'5 Miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi itu pun mengemuka berkat temuan BPK RI, dimana dalam temuan BPK tersebut di tegaskan bahwa ternyata pengadaan mobil itu, yakni mobil Water Supply dan Wild Fire tidak pernah melalui pembahasan baik melalui renstra SKPD, RKBMD, RKPD, dan KUA-PPAS, bahkan hingga dalam Nota Keuangan yang disampaikan ke DPRD.
Hal itu adalah hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen perencenaan dan penganggaran kegiatan berupa dokumen RKBMD, restra SKPD, Renja SKPD, Nota Kesepakatan bersama Nomor PLLW/050/PEM/2018/09 --- KPTS.10/DPRD/2018/ tanggal 29 Agustus 2018 Tentang KUPA - PPAS, berita acara pembahasan RAPBD antara satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran dengan komisi III tanggal 10 September 2018, Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2018 tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi ( DBH - DR ) Perangkat daerah Pelaksana Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018, dan KAK menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1 Dalam program pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan kegiatan pengadaan saran dan prasarana tidak mencantumkan kebutuhan barang berupa pengadaan kendaraan Water Supply 5.000 L dan Wild fire 500L, artinya anggaran sebesar 5'5 Miliar yang digunakan uantuk belanja 3 unit mobil tersebut diduga merupakaan "anggaran Siluman".
2. Dokumen renstra, RKPD, dan Renja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tahun 2018 menunjukkan bahwa tidak terdapat kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Rencana tersebut oleh BPK dituangkan didalam revisi renstra, RKPD, dan Renja satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tahun 2019.
3. Dokumen Nota Keuangan menunjukkan bahwa terdapat pengalokasian anggaran untuk pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 8.990.739.200,00 yang semula tidak ada.
Mengingat angka yang fantastis dan menjadi temuan pihak BPK tersebut, awak media ini mencoba konfirmasi via nomor seluler kepada Bupati Pelalawan, M. Harris selaku yang paling bertanggung jawab terhadap APBD Kabupaten Pelalawan dinomor +62 852-7235-57xx, namun hingga berita ini dimuat, Nomor seluler Bupati dua periode ini tidak aktif.
Atas informasi temuan BPK RI Perwakilan Riau ini, Ketua DPD LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( PERKARA ) Riau, V. Freddy Hutagaol, SE angkat bicara, dan sangat menyayangkan beberapa indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan sejak awal perencenaan yang diketahui telah melanggar ketentuan yang ada.
,"Ini sangat kita sayangkan, mengapa tidak dimasukkan dalam pembahasan diawal, sehingga tidak menjadi temuan, kan ini mengundang pertanyaan semua pihak, kahususnya kami selaku lembaga pemerhati kinerja aparatur Negara, menurut kami, temuan ini harus di usut tuntas, oleh kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait apa motifnya, Bupati Pelalawan, selaku kepala daerah yang paling bertanggung jawab terhadap keseluruhan penggunaan anggaran harus dapat menjelaskan ini kepada masyarakat, karena anggaran sebesar 8 miliar lebih, seakan-akan muncul tiba-tiba, kan gak lucu?," terang Freddy dihadapan awak media.
Menurutnya agar pengadaan 3 unit mobil yang menelan anggaran mikiaran dari DBH-DR Pelalawan sebesar 8 Miliar itu diketahui secara akurat, maka Ketua LSM PERKARA Riau, Freddy meminta kejaksaan Negeri Pelalawan atau Kejati Riau segera bekerja untuk menyelidiki ada apa dibalik semua kejanggalan tersebut.
," Ini tidak boleh dibiarkan, jangankan 8 Miliar, 1 rupiah pun uang rakyat Indonesia harus dapat dipertanggung jawabkan secara meyakinkan dan sesuai aturan, karena Negara telah mengatur semua mekanisme, khususnya untuk pengadaan barang/jasa di pemerintahan, kan sudah ada Perpres No. 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang/Jasa dan aturan lainya, mustinya itu harus di ikuti," terang Freddy melanjutkan.
Bahkan Freddy berjanji pihaknya akan segera turun ke Pemkab Pelalawan untuk melakukan investigasi lebih jauh tentang Temuan BPK tersebut, apakah yang sesungguhnya terjadi dalam proses penggaran, sehingga ditemukan kejanggalan.
,"Ini harus kita investigasi lagi dengan turun ke Daerah, apakah kegiatan tersebut yang tadinya tidak direncanakan untuk tahun 2018, dan ketiga mobil tersebut yang telah menghabiskan 5'5 Miliar lebih, sesuai gak dengan spek dan bermanfaat gak untuk mengatasi karhutla di Pelalawan, " lanjut Freddy.
Menurutnya semua bentuk belanja Daerah yang Dana nya bersumber dari APBD, Bupati Pelalawan, M. Harris selaku yang bertanggung jawab terhadap APBD Pelalawan harus dapat mempertanggungjawabkan, dan meminta para pembantunya memegang prinsip kehati-hatian dan tidak hanya ajang pemborosan anggaran.
Feri Sibarani
Komentar Via Facebook :