Sidang Lakalantas

Terkait Ketiadaan SIM, Hakim Haloho: "Makanya Jangan Suka-sukamu di Negara Hukum Ini"

Terkait Ketiadaan SIM, Hakim Haloho: "Makanya Jangan Suka-sukamu di Negara Hukum Ini"

Sidang Lakalantas kembali digelar Selasa, 8-6-2021 pukul 14.00 Wib, di pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang dengan dipimpin ketua majelis hakim Edward Haloho

TANJUNGPINANG AKTUALDETIK.COM - Sidang Laka lantas yang melibatkan dua kendaraan roda dua antara honda Revo warna hitam abu-abu BP 3219 WF milik terdakwa dengan honda Beat merah BP 3617 MT milik korban Ade Vina Rianti.

Sidang kembali digelar Selasa, 8-6-2021 pukul 14.00 Wib, di pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang dengan dipimpin ketua majelis hakim Edward Haloho. Pada persidangan kali ini mendengarkan keterangan terdakwa yang juga mengalami cacat patah tulang paha sebelah kanan.

Tabrakan yang terjadi pada tanggal 6 November 2020 ini terjadi dipersimpangan empat sungai ladi. Korban dan terdakwa sama-sama menuju kampung Bugis.

Edward Haloho kembali mempertanyakan kecepatan terdakwa saat terjadi kecelakaan tersebut. Yang dijawab terdakwa berkisar 40 dan menurun menjadi 20 saat mendekati persimpangan. Namun keterangan terdakwa langsung ditegaskan balik oleh sang ketua majelis hakim.

Menurutnya jika kecepatan terdakwa seperti yang disebutkan tidak akan terjadi kecelakaan. Hakim berkeras tidak 20, "memangnya kau tahu kecepatanmu, spido motor mu masih hidup," tanya sang hakim. 

Ia juga menyayangkan terdakwa tidak memiliki sim yang diakui terdakwa hal itu dikarenakan baru memiliki kendaraan sendiri. "Berarti secara hukum kau belum bisa mengendarai sepeda motor."

"Makanya jangan suka-sukamu mengendarai dinegara hukum," tukasnya.

Ia juga mempermasalahkan rem honda terdakwa yang tidak bagus. Sehingga tidak bisa merem laju kendaraan. Hakim anggota lainnya juga mempertanyakan apa upaya Aman untuk menghindari kecelakaan apakah membunyikan klakson honda yang dijawab terdakwa menjawab tidak.

"Kalo keluargamu seperti itu apa kau senang ?" Tanya Haloho lagi.

Ia juga mempertanyakan apakah ada perdamaian secara tertulis antara terdakwa dan pihak korban. Yang dijawab Aman tidak.

Ia juga tidak lupa memberi himbauan kepada terdakwa untuk mengingatkan keluarga agar jangan berkendara jika tidak punya sim. Dan jika ingin berkendara sebaiknya semua kondisi honda agar di cek dulu. Terutama rem.

Sidang berikutnya ditunda selama seminggu kedepan.

 (Lan)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :