Pemko Pekanbaru Diminta Menindak

Bidang Perizinan Pemko Pekanbaru Sebut PT. Arina Multikarya Perusahaan Ilegal Di Pekanbaru

Bidang Perizinan Pemko Pekanbaru Sebut PT. Arina Multikarya Perusahaan Ilegal Di Pekanbaru

DPM PTSP Pemerintah Kota Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - PT. Arina Multikarya Cabang Pekanbaru diduga beroperasi tanpa perizinan dari pihak pemerintah kota Pekanbaru, hal itu diketahui oleh para awak media tatkala melakukan konfirmasi dan penelusuran informasi terkait keberadaan perusahaan tersebut di kota Pekanbaru.

PT. Arina Multikarya Cabang Pekanbaru, yang bergerak di bidang jasa outsourcing dan penjualan sejenis susu kemasan sucset, yang dijual dengan sistem salesman dari toko - ke toko menggunakan sepeda motor karyawannya dengan mengangkut barang-barang secra berlebihan karena satu motor karyawan di haruskan memuat minimal 4 karton besar, sesuai keterangan beberapa orang mantan karyawan perusahaan tersebut dalam kesempatan wawancara dengan awak media.

Dari penampakan kantor PT. Arina Multikarya Cabang Pekanbaru, memang terlihat sepintas bukan sebagai kantor perusahaan, sehubungan papan informasi atau plang nama perusahaan, berikut dengan informasi jenis usahanya tidak ditemukan baik dari depan bangunan gedung maupun didalam ruangan kantor.

Hal itu sontak menjadi pertanyaan bagi kalangan awak media, dimana sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha, semestinya mengetahui peraturan yang ada terkait kewajiban perusahaan jika membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh kepala bidang B, di kantor DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru, Yuniarti, SE kepada awak media.

,"Setiap perusahaan apapun yang ada di Pekanbaru ini, atau membuka cabang di wajibkan untuk mendaftar agar terpantau oleh pemerintah melalui dinas terkait, karena ada kewajibannya untuk membayar seperti pajak daerah, izin reklame, PBB," kata Yuniarti.

Hal itu disebut Yuniarti sebagai kewajiban perusahaan yang membuka cabang di Pekanbaru, selain itu perizinan operasional perusahaan sesuai jenis usahanya wajib diterbitkan oleh instansi terkait agar dapat dipantau sesuai dengan aturan yang berlaku.

,"Jadi Perusahaan PT. Arina Multikarya ini kami cek di internet melalui sistem kita tidak ditemukan, hanya yang ada itu  bukti pengurusan racun api tahun 2017, tahun 2018 dan tahun 2019, selain itu tidak ditemukan informasi lain, artinya perusahaan ini dapat di kategorikan sebagai perusahaan ilegal di Pekanbaru,"kata Yuniarti.

Yuniarti juga menegaskan, jika perusahaan yang bernama PT. Arina Multikarya Cabang Pekanbaru tidak segera mendaftarkan diri ke sistem yang ada di DPMPTSP dan mengurus izin sesuai jenis usahanya, maka nantinya pemerintah akan melakukan penertiban atau penindakan melalui dinas terkait dan bekerja sama denga Satpol PP.

,"Ya ini tidak bisa dibiarkan, jika perusahaan itu tidak segera mendaftarkan dirinya ke pemerintah, dinas terkait akan turun untuk menindak ini," pungkas Yuniarti.

Mengenai Tanda Daftar Perusahan (TDP), kantor cabang wajib membuat TDP kantor cabang. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Permendag 37/2007) yang berbunyi, Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Sementara itu,  Santi Manurung Kepala Cabang (Kacab)  PT Arina Multikarya Kota Pekanbaru tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait persoan perusahaan mereka yang sama sekali beroperasional tanpa izin. Sebagaimana dilansir media gaungriau.com, disebutkan sampai berita terkait ini dipublikasikan media tersebut, sama sekali tidak ada jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WA (WhatsApp) dan HP milik Kepala kantor cabang PT. Arina Multikarya, Santi Manurung dengan nomor 085265782xxx.

Editor : Feri Sibarani

Komentar Via Facebook :