Dinas Tenaga Kerja Diminta Hadir Soal Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan

Nasib 3 Orang Mantan Karyawan PT. Arina Multikarya, Ijazahnya Ditahan Dan Rusak Terbakar

Nasib 3 Orang Mantan Karyawan PT. Arina Multikarya, Ijazahnya Ditahan Dan Rusak Terbakar

3 Orang Mantan Karyawan PT. Arina Multikarya

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Permasalahan terkait kerusakan ijazah, 3 orang mantan karyawan PT. Arina Multikarya dan sebahagian hangus akibat turut terbakar bersamaan dengan kantor cabang PT. Arina Multikarya cabang Pekanbaru tahun 2019 lalu berujung ke jalur hukum, pasalnya, hal itu ditengarai karena tidak menemukan titik temu penyelesaian secara Kekeluargaan.

Berdasarkan informasi dari ketiga orang mantan karyawan PT. Arina Multikarya tersebut, Riris Rumondang, (30) Leris Manalu ( 25 ) dan Ade Mariana, (31)  yang merasa sangat dirugikan akibat rusaknya ijazah mereka,  bahkan ijazah milik Ade Mariana, dikabarkan hangus dilalap api, sehingga tidak terlihat lagi wujudnya, kesemuanya hingga kini belum diketahui apa tindak lanjut dan pertanggung jawaban pihak Perusahaan PT. Arina Multikarya.

Dari keterangan Pers yang dilakukan oleh ketiga orang mantan karyawan PT. Arina Multikarya tersebut, Riris dan Leris serta Ade hari ini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah acapkali mempertanyakan perihal ijzahnya tersebut kepada atasanya, Nurul, agar ada langkah konkret perusahaan dan secara jelas untuk menyelesaikan permasalahan ijazah itu, namun saat hal itu dipertanyakan, Nurul yang merupakan staf kantor di cabang Pekanbaru itu mengatakan para karyawan silakan urus sendiri, perusahaan akan berikan surat berita acara peristiwa kebakaran dari Kepolisian.

,"Sudah sering kami ingin agar Perusahaan segera urus soal ijazah kami, dan ketika kami pertanyakan, Nurul hanya memberikan selembar kertas bukti peristiwa kebakaran, dan itu pun tidak cukup dan tidak diterima oleh pihak sekolah, karena dibutuhkan syarat lainya, dan itu tidak diberikan oleh PT. Arina Multikarya, " ujar Riris pada awak media.

Menururt Riris, ia telah mencoba melakukan pengurusan ijazah miliknya ke sekolah asalnya, yang rusak terbakar bersamaan terjadinya musibah kebakaran di Kantor Cabang Pekanbaru,  namun pihak sekola menolak untuk melakukan proses pengurusan, karena dibutuhkan persyaratan lain, seperti Bukti foto copy ijazah, Sarat keterangan Kerja di Perusahaan, dan bahkan sejumlah dana yang harus di siapkan untuk biaya-biaya yang timbul dalam proses pengurusan ijazah para korban.

Terkait hal itu pihak korban, yakni Riris dan rekannya dengan resmi telah memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukumya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik secara hukum maupun mediasi secara kekeluargaan. 

,"Kita sudah lelah, selama ini sudah kita usahakan untuk mempertanyakan tanggung jawab secara konkret PT. Arina Multikarya untuk penyelesaian Ijazah kami, namun tetap saja kami tidak menerima apapun bentuk penyelesaian, jadi biarlah hukum yang bicara, harapan kami, agar semua permasalahan ini menjadi jelas," lanjut Riris.

Atas apa yang sedang di lakukan pihak korban kebakaran ijazah di PT. Arina Multikarya cabang Pekanbaru tersebut, yakni Riris, Ade dan Leris Manalu, dimana diharapkan bahwa dari upaya hukum tersebut, semua masalah dapat terselesaikan, hal ini pun direspon oleh pihak Perusahaan PT. Arina Multikarya, melalui kuasa hukumnya, Iwan Sunaryoso, SH dengan pernyataannya, bahwa klienya ( PT. Arina Multikarya_red ) akan berkomitmen untuk membantu karyawan mengurus ijazah para mantan karyawan itu hingga ke institusi penerbit ijazah.

,"PT. Arina Multikarya berkomitmen untuk membantu karyawan untuk mengurus ijazah yang terbakar ke institusi penerbit ijazah, namun PT. Arina Multikarya memerlukan kerjasama dengan para karyawan untuk mengurus dan melengkapi dokumen yang diperlukan," tulis Iwan dalam WA.

Menurut Iwan, terkait upaya menempuh jalur hukum yang kini sedang dilakukan oleh ketiga mantan karyawanya itu, untuk memperjuangkan hak dan masadepanya, Iwan hanya merspon dengan datar, bahwa hal itu merupakan hak dari mantan karyawan klienya.

,"Mengenai pemberian kuasa dari para mantan karyawan kepada kuasa hukumnya itu adalah hak dari mantan karyawan. PT. Arina Multikarya masih melihat permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik antara para mantan karyawan atau kuasa hukumnya dengan PT. Arina Multikarya atau kuasa hukumnya," lanjut Iwan.

PT. Arina Multikarya juga mebyebutkan bahwa terkait kebakaran yang menyebabkan rusak atau hangusnya puluhan ijazah karyawanya itu, sebagaimana disampaikan oleh kepala Cabang Pekanbaru, Santy Manurung baru-baru ini, disebutkan Iwan, hal itu tidak kesengajaan.

,"Kebakaran ijazah bukanlah kesengajaan dari PT. Arina Multikarya kantor perwakilan Pekanbaru. 
PT. Arina Multikarya kantor perwakilan Pekanbaru telah melaporkan perihal kebakaran tersebut ke Kepolisian RI," tulis Iwan melalui WA.

Feri Sibarani

 


 

Komentar Via Facebook :