Pelanggaran Hak Buruh

Ketua Serikat FSPNI Kabupaten Pelalawan Sangat Kecewa Atas Perlakuan PT MUP

Ketua Serikat FSPNI Kabupaten Pelalawan Sangat Kecewa Atas Perlakuan PT MUP

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Ketua Serikat Pekerja Nasional Indonesia ( FSPNI ) kabupaten Pelalawan sangat kecewa atas perlakuan PT.MUP yang beralamat di desa Gondai kecamatan langgam, kabupaten Pelalawan Riau, dimana Sampai saat ini berbagai bentuk pelanggaran hak-hak buruh masih marak terjadi.

Berbagai bentuk pelanggaran hak buruh yang terjadi antara lain kontrak kerja yang tidak sesuai UU Ketenagakerjaan, yang tidak wajar, besaran upah dan sistem pengupahan yang tidak sesuai standar, serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif lainnya. Kamis 12/08/2021.

Pelanggaran hak buruh terus terjadi salah satunya disebabkan oleh minimnya pengawasan Pemerintah hingga level Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan yang bertugas untuk menegakkan peraturan ketenagakerjaan yang menjamin pemenuhan hak buruh sekaligus menindak tegas perusahaan/pemberi kerja yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran hak yang menimpa buruh Kelapa sawit PT MUP ( Mitra Unggul Pusaka )

Bentuk hubungan kerja tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana harus diajukan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia FSPNI untuk mendapatkan penetapan kepada pihak perusahaan PT MUP gondai kecamatan langgam

Tim Awak media  (SL ) konfirmasi langsung kepada pimpinan RO Manajemen Asian Agri
PT MUP 
1. Pensiun BHL yang tidak didasarkan perjanjian atau tanpa alasan yang jelas,alasannya akan kami evaluasi dengan manajemen dan serikat, jawabnya kepada media

2. Pengangkatan SKU 12 orang dari Serikat FSPNI Bentuk dan sistem upah yang tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal  UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Uang kematian sudah terealisasikan pak tinggal menunggu nomor rekening ahli waris sebesar nilainya Rp 35.000.000

Selain itu Politinus giawa selaku Ketua Serikat buruh DPC FSPNI kabupaten Pelalawan,sangat menyesal kan kejadian- kejadian Hal yang seperti ini, perusahaan hanya berdalih alasan-alasan sepihak tanpa memikirkan kepentingan hak buruh, dan beberapa item yang kami sampaikan dari Serikat tidak ada satupun yang benar dimata dia menurut dia," Ucapnya dengan kesal.

Pelanggaran hak buruh yang terjadi akibat lemahnya pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan, banyak kasus-kasus pelanggaran hak buruh, harapan kami pak sangat memohon kepada jajaran pemerintah kabupaten Pelalawan, agar bisa diperhatikan seperti kami yang ada di perkebunan khusus buruh Kelapa sawit di kabupaten Pelalawan." Tutup Ridho firmansyah selaku korlap FSPN kepada Tim Media ( SL ).

( Tim)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :