Kemana Dana BOS Sekolah??

Terkait Pungli LKS Dan Baju di SMPN 18 Pekanbaru, Begini Respon Anggota DPRD Dan LSM

Terkait Pungli LKS Dan Baju di SMPN 18 Pekanbaru, Begini Respon Anggota DPRD Dan LSM

Foto: Temuan Barang Bukti Buku LKS yang di perjual belikan di sekolah SMPN 18 pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyakarat (DPN - GERHANA) kembali menyorot maraknya dugaan pelanggaran hukum dengan modus Pungutan liar di sekolah SMPN 18 Pekanabaru. 26/11/2021.

Sejauh ini, tindakan pungutan liar berupa penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Baju seragam di sekolah SMPN 18 dieketahui redaksi media ini dari warga masyarakat pekanbaru, yang merasa berat di bebani pemerintah kota Pekanbaru melalui dinas pendidikan Kota Pekanbaru, dengan adanya kewajiban murid untuk membeli LKS dan baju seragam dengan nilai ratusan ribuan per siswa.

,"Yang ingin saya beritahukan adalah seperti kejadian di SMPN 5, mengenai kewajiban kepada para siswa untuk membeli LKS ditempat yang telah di tunjuk oleh pihak sekolah (guru).
Kejadian ini juga di alami oleh kami (anak saya) yang bersekolah di SMPN 18 Pekanbaru," tulis seorang warga pekanbaru ke nomor kontak Redaksi.

Bahkan menurut warga yang sangat merahasiakan namanya itu, ia juga mengetahui, bahwa pungli yang sama terjadi di semua sekolah SD dan SMPN di kota Pekanbaru.

,"Praktik yang sama juga setahu saya dari orang tua murid yang lain, terjadi di semua sekolah SD dan SMPN di kota Pekanbaru ini pak," ujarnya.

Dituturkan warga tersebut, bahwa anehnya, saat melakukan transaksi pembayaran membeli baju dan LKS, antara murid dengan pihak sekolah, tidak ada kwitansi resmi dari sekolah, sehingga di ragukan ke absahan jual beli tersebut.

,"Kalau untuk kwitansi pembelian baju mereka ndak ada kasi pak.
Cuma di catatan mereka saja, kita sdh lunas atau masih cicil," jelasnya.

Mendengar informasi ini, ketua DPN LSM GERHANA, Riko, SH, saat di wawancara awak media ini mengatakan, pihaknya sangat menentang keras perbuatan sekolah SMPN 18 pekanbaru. 

,"Buat apa lagi pihak sekolah atau dinas pendidikan Kota Pekanbaru membebani masyarakat kita dengan berbagai pungutan ini dan itu? Negara sudah menjamin biaya sekolah melalui anggaran yang sangat besar melalui APBN dan APBD, di kemanakan semuanya?," Sebut Riko di Pekanbaru.

Menurutnya Penegak hukum semestinya bertindak dan memanggil Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, selaku kepala Pemerintah yang paling bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Pendidikan di kota Pekanbaru.

,"Jaksa atau Kepolisian seharusnya dapat melakukan pemanggilan terhadap walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT dan kepala Dinas terkait, bahkan kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban atas maraknya pungli di sekolah SD dan SMP Negeri Pekanbaru," lanjut Riko.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Pekanbaru dari komisi III, yakni Yasir. Menjawab pertanyaan awak media, terkait peran komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasir menegaskan, bahwa penjualan LKS dan baju seragam di sekolah sangat terlarang.

,"Itu tidak boleh, menjual buku LKS dan Baju seragam di sekolah dilarang," sebut Yasir kepada awak media.

Sementara atas Pemberitaan di media ini beberapa waktu lalu, Kepala Sekolah SMPN 18, melakukan komunikasi dengan Redaksi aktualdadetik.com, dengan awalnya mengatakan Informasi pungli tidak benar, namun saat di konfrontir awak media, apakah warga yang melapor berarti berbohong? seseorang yang mengaku kepala sekolah SMPN 18 itu pun tidak menampik.

(Fer.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :