Nasib Tenaga Kesehatan Riau
Beberapa Rumah Sakit di Pekanbaru Diduga Abaikan Hak Tenaga Kesehatan

Foto: Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Larshen Yunus
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sejumlah tenaga kesehatan di Pekanbaru yang bekerja di beberapa Rumah Sakit di kota Pekanbaru mengeluhkan nasibnya yang bekerja sejak pagi hingga malam di rumah sakit, namun tidak mendapatkan konpensasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan tenaga kerja. 2/11/2021.
Menurut keterangan dari Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Larshen Yunus, kepada awak media, mengatakan, pihaknya baru saja menerima berbagai keluhan dari beberapa tenaga kesehatan, antara lain beberapa tenaga bidan dan perawat yang bekerja pada beberapa rumah sakit di Pekanbaru.
,"Kami barusan menerima beberapa orang tenaga kerja kesehatan, diantaranya ada bidan, dan ada perawat, yang semuanya bekerja sebagai tenaga kesehatan di beberapa rumah sakit pekanbaru, yang mengeluhkan nasibnya disuruh kerja dari pagi sampai malam tanpa ada konvensi yang diberikan oleh manajemen rumah sakit," sebut Yunus hari ini di Pekanbaru.
Menurut Larshen, dari keluhan beberapa tenaga kesehatan itu, dapat diambil kesimpulan bahwa hampir keseluruhan rumah sakit di Pekanbaru, telah menyalahi aturan jam kerja bagi karyawan, khususnya tenaga kesehatan, karena diduga mengabaikan kewajibannya sebagaiamana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan Undang-undang cipta kerja.
,"Yang kami tangkap dari penyampaian beberapa tenaga kesehatan yang mengeluhkan nasibnya di rumah sakit-rumah sakit tempat nya kerja, hampir semua rumah sakit di Pekanbaru mempekerjakan tenaga kerja kesehatan, bidan dan perawat dari pagi hingga malam tanpa ada tambahan konpensasi dari gaji yang diterima, padahal kita tahu, bahwa UU ketenagakerjaan dan Undang-undang cipta kerja mengatur soal jam kerja ini dengan jelas," urai Yunus.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia, aturan jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja. Bagaimana kedua aturan tersebut mengatur jam kerja?
Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya:
1. 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
2. 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.
Tentu aturan jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan Anda sendiri. Selanjutnya perlu diketahui jumlah hari kerja dalam 1 bulan = 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja (perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu).
Bahkan pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu.
Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus, namun perlu diatur soal konpensasi yang berdasarkan perjanjian kerja, agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
,"Sebenarnya sah-sah saja perusahaan rumah sakit itu memberlakukan jam kerja yang melebihi waktu, hanya saja jangan abai, dan wajib ada perjanjian lain yang menyepakati soal konpensasi, sehubungan telah melebihi jam kerja yang telah diatur dalam undang-undang organiknya," lanjut Yunus.
Atas keluhan nakes yang diterimanya, Pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan perihal ini kepada Organisasi yang menaungi, baik IBI Kota Pekanbaru maupun PPNI, karena menurutnya, kedua Organisasi tersebut seharusnya mengetahui apa yang dialami oleh anggotanya.
Disisi lain, saat media ini melakukan konfirmasi kepada ketua Ikatan Bidan Indonesia Pekanbaru, (DPC IBI Kota Pekanbaru), Karmina Dewi, S.ST,.M.Kes, melalui kontak WA nya, mengatakan tidak mengetahui adanya keluhan itu, namun mengaku menerima link Informasi hanya tidak dapat dibuka.
,"Saya tidak ada menerima keluhan tenaga kesehatan seperti itu, khususnya tenaga bidan ya, tetapi memang saya ada terima link rilis nya, cuma tidak bisa saya buka," aku Karmina.
Karmina juga mengapresiasi media yang telah mempertanyakan hal itu padanya, sehingga pihaknya dapat langsung melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait akan kebenaran informasi tersebut.
,"Terimakasih saya sampaikan kepada bapak ya, sudah menyampaikan informasi ini kepada saya, saya tidak mengetahui sama sekali, namun kami akan langsung coba Koordinasi, nanti akan saya beritahukan jika ada," sebutnya.
Ditambahkan Larsen Yunus, bahwa keluhan beberapa tenaga kesehatan, mewakili para bidan dan perawat di berbagai rumah sakit pekanbaru, telah mengabaikan soal sisi kemanusiaan para tenaga kesehatan. Pasalnya, sebagai isteri dan ibu dari keluarga, para bidan dan perawat yang bertugas kerap diperlakukan tidak manusiawi, sebab hampir tidak ada waktu bagi keluarganya karena habis untuk bekerja, namun tidak ada konvensasi apapun diluar gaji.
Larshen Yunus, Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga katakan, bahwa terkait Pola Kerja dan Penghasilan para Nakes wajib diperhatikan Pimpinan Rumah Sakit.
Hingga berita ini dimuat, Praktisi Hukum Larshen Yunus dan Paramitra segera Menyurati Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, sekaligus juga Menyurati para Pimpinan Rumah Sakit, Klinik serta Ketua Organisasi dari masing-masing profesi Perawat maupun Bidan (IBI), agar dapat Memperhatikan Hak-Hak Normatif dan kepentingan bagi para Tenaga Kesehatan tersebut.
(Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :