Melanggar Aturan
Sejumlah PNS Dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan Pesta Miras

Foto: Penampakan beberapa PNS kegiatan pesta minuman keras di ruangan aula dinas ketahanan pangan Pemda Humbang Hasundutan
DOLOK SANGGUL AKTUALDETIK.COM - Sejumlah PNS dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan ditemukan sedang melakukan pesta minuman keras (Miras) di Aula Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan.
Pesta miras yang dilakukan oleh abdi Negara itu terfoto Oleh Wartawan dan diduga dilakukan di sebuah ruangan kantor Aula Dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan.
Para PNS itu terlihat sangat asyik menikmati miras tersebut, tanpa menyadari bahwa hal yang dilakukan telah melanggar aturan kedisiplinan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sejauh ini, belum diketahui identitas resmi dari sejumlah PNS yang diketahui turut dalam kegiatan yang tidak terpuji tersebut. Namun sejumlah masyarakat yang mengetahuinya, meminta Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan segera memberikan sanksi tegas bagi pegawainya yang tidak sesuai aturan dan kode etik profesi.
Waktu pelaksanaan pesta miras tersebut dilakukan Hari Senin 10 Januari 2022 Jam : 13.25 Wib. Pesta tersebut dilakukan pada saat jam kantor.
Mengetahui peristiwa tersebut, seorang aktivis Humbang Hasundutan pun angkat bicara, J.Sinaga, Menilai Bahwa Peran Abdi Negara seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan sebaliknya, seperti pesta minuman keras (Miras) Di Aula Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Humbang Hasundutan.
J.Sinaga Berharap Kepada Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Agar Supaya Menegakkan Peratauran Pemerintah 53, Dan Memberi Sanksi.
Supaya Ada Efek Jera Kepada Setiap Pelanggar Atau Oknum Oknum Lain.
J.Sinaga Memaparkan Juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Mengatur tentang Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain, Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.Bentuk Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.Kewajiban dan Larangan bagi PNS
Diharapkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 menjadi pedoman bagi PNS sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang lebih baik. Tugasnya.
(Red/Marbun )
Komentar Via Facebook :