Perlukah Pungutan pada saat Pengambilan Sumpah Advokat ?

Perlukah Pungutan pada saat Pengambilan Sumpah Advokat ?

AKTUALDETIK.COM,- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat pada 8 Maret 2021 lalu.

Surat ini diterbitkan untuk tujuan mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).  Terdapat tiga poin yang disampaikan dalam Surat Edaran ini, yakni:

Pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Adanya langkah positif dari MA, terutama terkait larangan pemungutan atau penerimaan biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat.

Langkah ini sangat besar pengaruhnya terutama dalam prosedur biaya pendaftaran pengambilan sumpah dan janji di internal organisasi advokat.

Selain itu kebijakan ini sebagai langkah maju disaat pengadilan-pengadilan mencanangkan WBK dan WBBM. Selain itu dengan dikeluarkannya SEMA ini, akan memudahkan pengurusan administrasi persyaratan, khususnya terkait syarat advokat yang akan diangkat sumpah dan janji di Pengadilan Tinggi akan berlaku di internal organisasi advokat.

Sejumlah organisasi advokat menyambut baik SEMA ini. Seperti yang diutarakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut Pangaribuan yang menyatakan sangat mengharapkan larangan tersebut.

Sebab selama ini pihaknya kerap mendengar adanya informasi adanya permintaan kontribusi untuk makan bersama dalam rangakaian acara pelantikan.

Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Patra M Zen menyampaikan hal yang sama.

“Terbitnya SEMA 3/2021 merefleksikan adanya semangat MA RI di bawah kepemimpinan Pak Muhammad Syarifuddin mewujudkan lembaga peradilan sebagai WBK dan WBBM. Peradi menyambut baik dan akan ikut mensosialisasikan aturan ini,” tuturnya.

Patra menambahkan setelah terbitnya SEMA tersebut, pihaknya akan memperbaharui standardisasi pengumuman pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat.

Saat ditanya apakah sebelumnya memang ada biaya dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat, Patra mengamininya dan itu memang biaya resmi yang masuk dalam PNBP.

 

 

Komentar Via Facebook :