Kebijakan Countercyclical Kuat Redam Defisit Ekonomi RI

Kebijakan Countercyclical Kuat Redam Defisit Ekonomi RI

JAKARTA, AKTUALDETIK.COM,- Counter cyclical artinya mengambil pendekatan sebaliknya, yaitu mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajak selama ekonomi sedang booming, serta meningkatkan pengeluaran dan memangkas pemungutan pajak ketika sedang dalam masa resesi.

Dengan kebijakan counter cyclical tersebut digunakan untuk penanganan dampak pandemi baik untuk bidang kesehatan, membantu masyarakat yang paling rentan, membantu usaha kecil menengah, membantu dunia usaha dan tetap menjaga kegiatan ekonomi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang menggodok kebijakan countercyclical lanjutan bagi industri keuangan non bank (IKNB) yang akan berlaku sampai dengan April 2023.

Kebijakan itu juga dirapkan bisa meredam dmapak dari tappering off, mengingat 70-80% investasi IKNB ditempatkan pada pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi menyampaikan, sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi dimaksud, maka OJK tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk IKNB. Rencananya kebijakan itu akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023.

"Dari perspektif regulator, sama halnya denngan yang telah diimplementasikan terlebih dahulu di sector perbankan, kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023," beber Ris.

Dia memaparkan, beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB. Antara lain pertama, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM.

Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM.

Ketiga, restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech p2p lending, dan relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih mengandalkan penerapan counter cyclical sebagai upaya menjaga belanja negara untuk bisa meminimalkan kerusakan akibat covid-19.

Salah satu instrumen yang paling penting adalah APBN dan counter cyclical,harus melakukan dan menjaga belanja negara untuk bisa meminimalkan damage/kerusakan akibat covid-19.

Pelaku usaha menilai implementasi harus bisa berjalan secara seragam karena di lapangan banyak lembaga keuangan memberikan keringanan yang berbeda-beda, seperti penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi pelaku usaha agar bisa memenuhi kewajiban, seperti mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan, dan membayar gaji karyawan.

Komentar Via Facebook :