Terkesan Dibiarkan, Pupuk Ilegal Mengancam

Maraknya Pupuk Organik Ilegal di Kabupaten Blitar, Tulungagung, Dan Kediri Dibiarkan Pemerintah

Maraknya Pupuk Organik Ilegal di Kabupaten Blitar, Tulungagung, Dan Kediri Dibiarkan Pemerintah

Foto: Pupuk Organik yang di curigai sebagai pupuk organik ilegal, marak di kabupaten Blitar, Tulungagung Dan Kediri Jawa Timur

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Pupuk merupakan sumber nutrisi penting bagi tanaman, agar menghasilkan produksi yang seimbang dan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat petani Indonesia. Di Kabupaten Blitar, Tulungagung Dan Kediri diduga marak peredaran pupuk organik Ilegal yang sangat meresahkan.

,"Silahkan tim investigasi pers media aktualdetik.com untuk mendalami ke TKP daerah peredaran di kab Blitar, Tulungagung, Kab Kediri, tempat produksi dengan area pemasaran bisa lintas propinsi Jatim hingga ke Jateng," kata sumber aktualdetik.com di Blitar. 

Menurut sumber yang dapat di percaya, (NV), dengan maraknya pupuk organik Ilegal yang tidak memenuhi petunjuk PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI No. 1 th 2019, pasti merugikan negara dari sektor pajak dan petani selaku konsumen. Selain itu, bahaya akan lingkungan dan lahan pertanian masyakarat pun tidak akan terhindarkan jika praktik bisnis pupuk ilegal terus di biarkan Pemerintah setempat, maupun kementerian pertanian RI.

Diketahui, kandungan pupuk dengan nama BIO atau ORGANIK yang tanpa disadari akan membahayakan dan merugikan petani secara nasional. 

,"Juga tidak menutup kemungkinan andil dan peran oknum-oknum PNS/ASN Dinas Pertanian di Kabupaten Blitar, yang sudah kami sampaikan ke Kementan melalui akun LAPOR tapi tidak ada tindak lanjut untuk melakukan RAZIA/OPERASI bersama POLRI, mohon kiranya media dapat mendorong pengungkapan hal ini," pinta sumber aktualdetik.com.

Menurut (NV), jika kondisi tersebut dibiarkan oleh kementerian pertanian RI, tanpa ada sistem pengawasan pupuk di tingkat bawah, maka dikhawatirkan program pemerintah tentang Ketahanan Pangan Nasional dengan tage line Petani Maju Negara Makmur tidak akan tercapai.

,"Di Kab Blitar sejak tahun kemarin, marak pembuatan pupuk organik ilegal yang salah satunya nya penggeraknya dari kepala dinas pertanian Blitar dengan memerintahkan stafnya untuk mengajarkan pembuatan pupuk dengan nama BOGASI, mohon di ekspos pak," Kata NV.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Permentan RI Nomor 1 tahun 2019 tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati pada pasal 10 dengan jelas mengatur ketentuan yang harus di penuhi oleh setiap produsen pupuk organik. Namun menurut NV, maraknya peredaran pupuk organik ilegal di kabupaten Blitar, Tulungagung Dan Kediri itu, karena tidak mencirikan Peraturan Kementerian Pertanian.

,"Dari berbagai tempat yang kami temukan, sejumlah pupuk organik yang kami duga Ilegal itu, tidak mencantumkan sebagaiamana di atur di dalam peraturan menteri pertanian itu, sehingga ini layak untuk di tindak lanjuti oleh dinas atau lembaga terkait, Jangan di biarkan saja, karena petani yang kan jadi korban nantinya," pinta NV.

Sejauh ini menurut NV dan rekan-rekannya di kabupaten Blitar, atas maraknya peredaran pupuk organik ilegal itu, masyakarat petani mengalami keresahan dan khawatir akan keselamatan lahan pertanian dan dampak lingkungan hidup.

(Yul)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :