Data Jaring Kontrol Geodesi, Informasi Seputar Koordinat Wilayah Indonesia
.jpeg)
AKTUALDETIK.COM,- Sebagai salah satu data spasial kerangka kontrol geodesi dan geodinamika tercantum dalam Jaringan Data Spasial Nasional.
Data-data geodesi di dalamnya dimanfaatkan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Geospasial Indonesia, maupun swasta sebagai referensi untuk pekerjaan pemetaan dan survey rekayasa dan sebagai landasan pengembangan Infrastruktur Data Spasial Nasional (ISDN).
Tujuan Jaring Kontrol Horisontal dan Vertikal adalah untuk memonitoring dinamika kerak bumi.
Sistem Referensi Geospasial merupakan suatu sistem koordinat nasional yang konsisten dan kompatibel dengan sistem koordinat global. Sistem tersebut secara spesifik menentukan lintang, bujur, tinggi, skala, gayaberat, dan orientasinya mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk bagaimana nilai-nilai koordinat tersebut berubah terhadap waktu.
Dalam realisasinya sistem referensi geospasial ini dinyatakan dalam bentuk Jaring Kontrol Geodesi Nasional. Setiap titik kontrol geodesi akan memiliki nilai koordinat awal yang didefinisikan pada epoch 2012.0 tanggal 1 Januari 2012 yang terikat pada kerangka referensi global ITRF2008..
Jaring Kontrol Geodesi merupakan objek fisik yang berada di lapangan yang mewakili model-model fisik bumi di atas.
Jaring kontrol geodesi ini berdasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial berupa Jaring Kontrol Horizontal Nasional (JKHN), Jaring Kontrol Vertikal Nasional (JKVN), dan Jaring Kontrol Gayaberat Nasional (JKGN).
Bukti fisik di lapangan dari jaring kontrol geodesi ini berupa pilar titik kontrol, pilar titik gayaberat, dan stasiun pasut.
Sebagai salah satu data spasial kerangka kontrol geodesi dan geodinamika tercantum dalam Jaringan Data Spasial Nasional.
Kualitas dari koordinat titik-titik dalam suatu jaring kontrol horisontal umumnya akan dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti sistem peralatan yang digunakan untuk pengukuran/pengamatan, geometri jaringan, strategi pengukuran/pengamatan, serta strategi pengolahan data yang diterapkan.
Pengadaan jaring titik kontrol horisontal di Indonesia sudah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda, yaitu dengan pengukuran triangulasi yang dimulai pada tahun 1862.
Selanjutnya dengan pengembangan sistem satelit navigasi Doppler (Transit), sejak tahun 1974 pengadaan jaring titik kontrol juga mulai memanfaatkan sistem satelit ini.
Dengan berkembangnya sistem satelit GPS, sejak tahun 1989, pengadaan jaring titik kontrol horisontal di Indonesia umumnya bertumpu pada pengamatan satelit GPS ini.
Komentar Via Facebook :