2022 Dimulainya Inovasi Pemerintah di Bidang Pengukuran & Pemetaan Tanah
.jpeg)
JAKARTA, AKTUALDETIK.COM,- Ilmu ukur tanah adalah bagian dari ilmu geodesi yang mempelajari cara-cara pengukuran di permukaan bumi dan di bawah tanah untuk menentukan posisi relatif atau absolut titik-titik pada permukaan tanah, di atasnya atau di bawahnya, dalam memenuhi kebutuhan seperti pemetaan dan penentuan posisi relatif suatu daerah.
Kantor Pertanahan merupakan unit kerja dari BPN wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Ilmu ukur tanah bisa disebut juga plan surveying yaitu ilmu yang mempelajari cara menyajikan bentuk permukaan bumi baik unsur alam maupun unsur manusia (mencakup seni dan teknologi) diatas permukaan yang dianggap datar.
Ilmu ukur tanah secara praktis mempunyai tujuan menggambarkan bayangan sabagian atau seluruh permukaan bumi kedalam suatu kertas yang di sebut peta. Secara ilmiah, ilmu ukur tanah mempunyai tujuan menentukan bentuk bumi.
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah proses pemastian dan penggambaran letak, batas, dan luas satu atau beberapa bidang tanah dengan menggunakan metode dan alat tertentu, berdasarkan permohonan pemegang hak atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar dalam satu desa atau kelurahan dalam rangka penyelenggaran pendaftaran tanah.
Pengukuran bidang tanah dalam penelitian ini dilakukan dengan cara teristris dengan metode poligon dan pengukuran diagonal. Adapun alat ukur yang digunakan adalah teodolit digital dan pita ukur.
Sedangkan pemetaan bidang tanah dalam penelitian ini dilakukan dengan metode digital dengan menggunakan software AutoCAD. Tujuan dari pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah untuk menghasilkan sebuah peta bidang tanah yang didalamnya memuat informasi mengenai letak, batas, dan luas suatu bidang tanah. Selain itu peta bidang tanah berfungsi sebagai penyedia data fisik dalam proses pensertifikatan tanah.
Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah sebenarnya tergantung dari lokasi, peruntukan dan luas tanah, contohnya seperti biaya pengurusan tanah seluas 100 meter dengan lokasi di DKI Jakarta maka biayanya adalah :
Biaya pengukuran : Rp 124.000
Biaya Panitia : Rp 354.000
Biaya Pendaftaran : Rp 50.000
Total Biaya : Rp 528.000
Pemerintah menurunkan target pengukuran tanah dan sertifikasi hak atas tanah (SHT) untuk Kabupaten Purworejo pada tahun 2022. Selama setahun, untuk Kantor BPN Purworejo mendapat target mengukur 25 ribu bidang tanah dan 38 ribu SHT.
Angka tersebut turun di bawah target dan realisasi tahun 2021. Tahun lalu, BPN Purworejo mendapat target pengukuran sebanyak 53 ribu bidang dan SHT 62.480.
Sementara banyak Provinsi yang menargetkan ribuan sertifikat tanah sepanjang 2022 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang menargetkan menerbitkan 7.000 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Norman Subowo mengatakan, tahun lalu berhasil menerbitkan 7.308 sertifikat yang tersebar di 31 kelurahan.
Sementara Wali Kota Pekanbaru Firdaus meluncurkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) pembuatan tahun 2021 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (6/1) kemarin. Peluncuran ZNT sebagai bentuk inovasi pelayanan publik untuk memetakan peta bidang secara lengkap.
Dengan adanya ZNT ini, setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya.
Peta ZNT ini juga memudahkan Pemko Pekanbaru untuk pembebasan lahan. Karena, peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya.
Kepala Kanwil BPN Riau M Syahril mengatakan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh pihaknya. ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.
Komentar Via Facebook :