Unri Yang Fonomenal

Jabatan Dosen di Unri Diduga Langgar Undang-Undang, Rektor, Prof Aras Mulyadi Disorot

Jabatan Dosen di Unri Diduga Langgar Undang-Undang, Rektor, Prof Aras Mulyadi Disorot

Foto: Rektor Unri, Prof. Aras Mulyadi, dan salah satu tokoh masraykat Pekanbaru yang juga Pengamat Pendidikan Riau, Ir. Fachri Yasin

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Universitas Riau (Unri) adalah kampus kebangaan masyarakat Riau, terutama Pemerintah Provinsi Riau, sangat berharap, Unri dapat melahirkan SDM yang handal untuk kemajuan Provinsi Riau, namun faktannya pengangkatan Dosen diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang. Rabu 16/02/2022.

Dari Informasi yang diperoleh Redaksi Media ini, ternyata terdapat beberapa tenaga Dosen di Fakultas Ilmu Keperawatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi akademik dan Kompetensi bidang pengetahuan, sebagaimana tertuang di dalam pasal 7 ayat (1) poin (c) dan (d) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 

Adapun nama-nama Dosen di Fakultas Ilmu Keperawatan itu yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang adalah, Aminatul Fitri, yang diketahui dari sumber terpercaya, Aminatul diketahui memiliki Magister Ilmu Lingkungan yang mana untuk syarat menjadi Dosen wajib memiliki jenjang akademik minimal S2, dan berlatatar belakang ke ilmuan yang sesuai bidang, namun, faktannya, disebut Aminatul justru memiliki S2 Lingkungan tetapi di jadikan Dosen untuk Ilmu Keperawatan oleh Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi.

Selain Aminatul Fitri, masih ada Prof. Ir. Usman.M Tang. Usman M. Tang diketahui merupakan Guru Besar Ilmu Perikanan dan Kelautan, tetapi berdasarkan sumber aktualdetik.com, diketahui, Usman M. Tang juga hingga saat ini menjabat sebagai tenaga Dosen di Fakultas Ilmu Keperawatan. 

Prof. Ir. Usman Tang, diketahui Juga menjabat sebagai Dekan dua periode. Menurut sumber Redaksi ini, kepemimpinan di Universitas Riau saat ini disebut sangat tidak kondusif, akibat berbagai guncangan isu-isu negatif yang menerpa petinggi-petinggi di Unri.

Belakangan publik juga di kejutkan oleh tragedi Dekan cabul, dugaan korupsi petinggi Unri pada Proyek pembangunan Fakultas Hukum, yang hingga kini terus menjadi isu negatif terhadap Unri dan kepemimpinan Rektor Unri. Kabarnya Dekan cabul tersebut melakukan hal-hal yang bersifat Asusila dengan mahasiswi Unri dan sangat mencoreng etika profesi Dosen, bukan saja di lingkungan Unri, melainkan peristiwa tersebut dapat berpengaruh hingga ke kampus-kampus lainya, sekalipun tidak melakukan perbuatan yang sama.

Menurut salah seorang tokoh masraykat Riau, Ir AZ Fachri Yasin MAgr, saat di mintai pendapat nya oleh awak media, tentang prahara yang kerap terjadi di Unri melibatkan petinggi-petinggi nya, Fachri yang juga pengamat dunia Pendidikan itu mengatakan kejadian-kejadian di Unri yang sudah menjadi berita publik perlu mendapat perhatian dari kementerian terkait dan pemerintah.

,"Pertama, Unri ini adalah lembaga Pendidikan dan merupakan kampus kebangaan seluruh anak-anak Riau. Sekaligus, Unri juga menjadi kampus yang diharapkan pemerintah Provinsi Riau dapat melahirkan generasi muda terdidik yang dapat di andalkan untuk membangun Riau ke depan," kata Fachri Yasin, melalui telefon selulernya.

Menurut Fachri Yasin, dengan pengetahuan dan kompetensi Ilmu yang profesonal dan mampu bersaing di dunia tenaga kerja, baik di pemerintahan maupun di swasta, maka di wajibkan posisi Dosen yang mengajar mahasiswa itu tidak boleh asal-asalan, melainkan harus sesuai kulaifikasi akademik dan Kompetensi bidang tugas nya.

,"Sebagai Universitas andalan di Riau, seharusnya sistem pengangkatan Dosen itu jangan main tunjuk sendiri oleh Rektor, atau kelompok tertentu, karena unsur satu ras, satu aliran, satu golongan atau satu alumni Dll, melainkan harus wajib dilakukan secara profesional berdasarkan Peraturan Perundang-unda gan yang ada, sehingga menjadi contoh yang baik untuk mahasiswa," lanjut Fachri.

Menurutnya, cara-cara profesional untuk era kemajuan teknologi Informasi saat ini sudah sebuah keharusan, sehubungan tantangan dunia tenaga kerja global sudah harus di hadapi oleh generasi muda bangsa.

,"Mengangkat Dosen itu tidak zaman lagi melihat dari golongan atau sekehendak Rektor, tetapi wajib memperhatikan disiplin keilmuan calon Dosen. Sudah kah sesuai latar belakang pendidikannya? Sudah kah kompeten sesuai bidang nya? Karena kita sedang mencetak generasi muda yang wajib cerdas dan kompeten di bidang pendidikannya. Logikanya, jika ada yang lebih kompeten, mengapa di paksakan yang tidak kompeten?," Tanya Fachri.

Terpisah, Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi saat di konfirmasi awak media ini melalui nomor kontak WA nya: +62 811-769-6xx, hingga berita ini di muat belum memberikan tanggapan.

Selanjutnya, Prof. Ir. Usman.M Tang, yang merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan, juga salah satu yang diberikan jabatan Dosen mengajar di Fakultas Ilmu Keperawatan, yang juga diduga kuat melanggar ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) poin c dan d UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, berhasil di konfirmasi awak media dengan memberikan tanggapan.

,"Waalaikummussalam..
Pasal 7 ayat 1.c. memiliki kualifikasi akademik dan latar pendidikan yg sesuai dengan bidang tugas.
Betul. Karena yg bersangkutan sudah s3 dan ditugaskan (home based nya) di fak perikanan. Adapun dekan adalah dosen tugas tambahan manajerial dari rektor," tulis Usman.

Prof Usman pun melanjutkan dengan mengatakan, Dosen dengan tugas tambahan misalnya kepala pustaka, tak mutlak pustakawan, boleh dosen dengan bidang ilmu ekonomi. Kepala puskom, tak mutlak sikom, tapi boleh bidang ilmu lain dsb.

,"Dosen dengan kompetensi dan kehaliannya ditempatkan sesuai bidang ilmu disebut home based. Makanya permen terkait persyaratan dosen dengan tugas tambahan misalnya rektor atau dekan tidak ada persyaratan yang menyebut sesuai bidang ilmu, tetapi yang ada pernah menjabat manajerial paling rendah kajur minimal 2 tahun," tulis Usman menjawab aktualdetik.com.

(FSB)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :