Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor PT BSP
PT BSP Diduga Sumber Korupsi Para Elit Politik, Teranyar, Disebut Ada Aliran Uang 9 Miliar ke Bupati
Foto: Desain Gedung Kantor PT BSP, berlantai 6 di jalan Sudirman Kota Pekanbaru
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - "Gelombang" Korupsi seakan tiada henti dari Bumi Lancang Kuning. Kekayaan alam Riau tidak bisa di pungkiri menjadi godaan untuk memperkaya diri sendiri para Elit Politik Riau, sebagaimana diduga terjadi di internal PT Bumi Siak Pusako. Selasa 22/02/2022.
Kali ini, seruan untuk menghentikan tindak pidana korupsi di Bumi Melayu di sampaikan oleh Sekretaris Jenderal Penggawa Melayu Riau (PMR), Doni. Doni, yang di dampingi oleh Komandan Pasukan Khusus (Danpasus) Dt. Syarifuddin Anju itu, dengan tegas meminta Kajati Riau, Djaja Subagja, dapat membongkar dugaan korupsi di internal PT BSP, khususnya pada kegiatan pembangunan Gedung kantor PT BSP di jalan Sudirman Kota Pekanbaru.
,"Sudah saatnya, Bumi Melayu ini di bersihkan dari orang-orang tamak dan Rakus, yang hanya memperkaya diri atau kelompoknya sendiri. Berikan lah hasil Bumi Melayu ini untuk kemakmuran masyarakat Riau, biar semua rakyat sejahtera, khususnya pada kondisi saat ini, kita semua sulit karena di landa covid 19," sebut Doni.
Sebagaimana diketahui, Permasalahan hukum antara PT BSP dan PT Brahmakerta Adiwira, selaku kontraktor pemenang untuk pembangunan Gedung kantor PT BSP di jalan Sudirman Kota Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp 87 Miliar berlantai 6, sedang mengemuka dan belum menemukan titik terang.
Menurut PMR, dan isi somasi kuasa hukum PT Brahmakerta Adiwira, dalam proses mendapatkan kegiatan pembangunan Gedung PT BSP itu, Perusahaan Kontraktor telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9 miliar rupiah.
Dalam surat somasi kuasa hukum PT Brahmakerta Adiwira, tercantum daftar penerima uang dari 9 miliar tersebut, antara lain disebut, pejabat Dinas PU Kabupaten Siak dan Bupati Siak.
Namun saat awak Media ini melakukan konfirmasi kepada Bupati Siak, Drs Alfedri tentang tudingan tersebut, melalui Nomor kontak WA nya, hingga berita ini di muat, Drs Alfedri, memilih untuk diam.
Rupa-rupanya, PT BSP, justru di tengarai telah berbuat curang atau sengaja ingin merugikan pihak PT Brahmakerta Adiwira, dengan melakukan tindakan sepihak, dengan mengeluarkan surat pemutusan kontrak, tatkala pembangunan Gedung PT BSP sedang di laksanakan.
Dalam Laporan PMR kepada Redaksi kami, menyebutkan, adanya 2 surat yang di terbitkan oleh PT BSP, antara lain:
1. Surat PT BSP Nomor: 168/DIR-BSP/XI/2021 Tanggal 11 November 2021, perihal: Pemutusan Kontrak Pembangunan Gedung Kantor PT BSP
2. Surat PT BSP Nomor: 176/DIR-BSP/XI/2021 Tanggal 22 November 2021, perihal: Penghentian Aktifitas dan Pengosongan Lapangan.
Sebagaimana diketahui, bahwa PT Brahmakerta Adiwira adalah pemenang tender untuk pembangunan Gedung kantor PT BSP. Proyek dengan pagu Rp 95.673.959.000 ini, dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira, yang beralamat di Jalan Riau No 57, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan – Pekanbaru, dengan nilai Penawaran Terkoreksi Rp87.552.277.851,16. Adapun jangka waktu pelaksanaan selama 540 hari kalender.
Surat-surat tersebut juga di nilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan isi surat kontrak antara kedua belah pihak. Bahkan dalam surat somasi kuasa hukum PT Brahmakerta Adiwira, yang di berikan Sekretaris Jenderal PMR kepada Redaksi ini, di jelaskan, bahwa PT BSP diduga tidak memiliki persediaan anggaran untuk pembangunan Gedung itu, karena menurut uraian somasi dari kuasa hukum PT Brahmakerta Adiwira menyebut, PT BSP tidak ada Kapeknya (Rencana Kerja) untuk pembiyaan proyek tersebut. Baik di Pertamina maupun di SKK Migas.
Untuk itu, PMR yang aktif menyuarakan pemberantasan Korupsi di Bumi Lancang Kuning ini langsung meminta kepada Kajati Riau, Djaja Subagja, agar dapat mengungkap dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung kantor PT BSP itu.
Kabarnya, pihak kontraktor PT Brahmakerta Adiwira melalui kuasa hukum nya, Samsul Samoeri, SH,MM telah memperingatkan secara keras menagemen PT BSP agar dalam batas waktu 7 hari segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, terpaksa PT Brahmakerta Adiwira akan melaporkan PT BSP ke Polda Riau.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai hal ini, awak media juga mencoba konfirmasi kepada Riki Hariansyah. Riki Hariansyah, yang merupakan anak dari mantan Bupati Siak, Arwin AS, disebut-sebut menjabat sebagai Sekretaris Umum PT BSP. Namun sekalipun Riki Hariansyah telah menerima surat konfirmasi elektronik dari Redaksi, Rikki, sepertinya enggan untuk menjawab.
(FSB)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :