Masyarakat Berharap Kapolres Segera Bertindak
Rajon Purba Bebas Mengusahai Perjudian Di Silau Kahean

Foto buku Tapsir mimpi
SIMALUNGUN - Praktik perjudian Togel dan Tembak Ikan sangat marak di wilayah hukum Polsek Silau Kahean yang dusahai dan dikuasai oleh Rajon Purba. Masyarakat Nagori Tani Kecamatan Silau Kahean berharap dan meminta dengan setegas-tegasnya supaya Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto SH,, SIK,, MH, segera melakukan tindakan hukum.
Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat Nagori Tani dan sekitarnya di wilayah hukum Polsek Silau Kahean. AKP Jahoras Sinaga Selaku Kapolsek di Silau Kahean tidak pernah melakukan tindakan hukum sesuai dengan S.O.P Standard Operating Procedure terkait dengan praktik perjudian tebak angka berhadiah, jenis Togel Dan Hongkong. Menurut pengakuan Warga Masyarakat Kecamatan Silau Kahean
Selain dari perjudian Togel dan Hongkong. Perjudian Tembak Ikan ataupun Gelper juga sangat marak di Silau Kahean.
"Kami sebagai Masyarakat berharap kepada Kapolres Simalungun Sumatera Utara, supaya segera ambil alih untuk melakukan tindakan yang setegas-tegasnya terkait dengan perjudian Togel dan Hongkong serta perjudian Tembak Ikan yang berada di Desa kami ini.
Karena Kapolsek nya tidak Pernah kunjung melakukan tindakan walaupun kami sudah pernah melaporkan via WhatsApp baik pun via phone, Namun Kapolsek AKP Jahoras Sinaga hingga saat ini belum juga bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum di Desa kami ini.
Kami sebagai Masyarakat ada dugaan kuat Kalau Kapolsek sudah menerima Stabilizer dari para pengusaha perjudian Togel dan Tembak Ikan tersebut, sehingga dilakukan pembiaran terhadap para pengusaha perjudian tersebut. Jika Kapolsek tidak menerima upeti ataupun stabilizer. Gak mungkin para pengusaha perjudian tersebut bebas beroperasi hingga saat ini.
Adapun baru-baru ini terjadi penangkapan perjudian tembak ikan di Desa kami ini, yang melakukan bukan Kapolsek atau jajarannya, akan tetapi yang melakukan tindakan dari Polres Simalungun. Jika Kapolres Simalungun juga tidak segera ambil alih dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pengusaha perjudian tersebut. Maka nasib anak-anak kami pasti akan terancam untuk masa depannya terutama pendidikan mereka dikarenakan perjudian tersebut." Pungkasnya Narasumber pada awak Media ini via WhatsApp. 23 Maret 2022 sekitar pukul, 20.24 wib.
Selanjutnya Awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Silau Kahean AKP Jahoras Sinaga. Namun tidak berhasil dikarenakan ada dugaan WhatsApp awak media ini di blokir. Kemudian awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kanitreskrim Polsek Silau Kahean Iptu Ganda Sinaga via WhatsApp dan phone. Namun Kanitreskrim Polsek Silau Kahean sepertinya tidak bersedia di konfirmasi, dikarenakan Chat/sms baikpun panggilan WhatsApp dan phone tidak terjawab.
Selanjutnya Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Rajon Purba selaku pengusaha perjudian tersebut, via WhatsApp dan phone. Akan tetapi juga tidak ada jawaban dari Rajon Purba atau tidak bersedia untuk dikonfirmasi. Berdasarkan isi dalam pemberitaan di Media ini, Masyarakat Kecamatan Silau Kahean. Kabupaten Simalungun. Sangat berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun supaya segera menindaklanjuti.
Selanjutnya awak media ini mencoba mengkonfirmasi Ipda Bayu Selaku Kanit Jatanras di Polres Simalungun. Ipda Bayu merespon dan memberikan Komentar dengan singkat terkait perjudian tersebut.
"Terimakasih bang informasinya, sebelumnya pun kami baru-baru ini telah melakukan penangkapan dari Silau Kahean satu unit Mesin tembak ikan, kemudian kami bergeser ketempat yang lainnya, untuk melakukan penindakan, namun sudah keburu bubar dan pada kosong bang, makanya hanya satu unit kita tangkap dari Silau Kahean tempoari. Bantu doa ya bang semoga berhasil kami melakukan penindakan kepada para pelaku pengusaha perjudian tersebut dengan atas keluhan masyarakat melalui Media dan abg. "Tutup nya Kanit Jatanras, Kamis 24 Maret 2022 Sekitar pukul, 09.52 wib via WhatsApp nya.
Menurut pengakuan para warga masyarakat Nagori Tani dan Nagori Tongah Kecamatan Silau Kahean. Apabila pihak Kepolisian Polres Simalungun juga tidak segera merespon dan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan pengakuan mereka di Media ini. Maka mereka berjanji akan melaporkan dan membuat surat terbuka kepada Kapolda Sumut atau ke Mabespolri melalui Aplikasi presisi Divpropam Polri. (Bes74).
Komentar Via Facebook :