Sinergitas Pemerintahan di Kepulauan Meranti
DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna, Pemerintah Daerah Akomodir 3 Ranperda Inisiatif Dewan
Foto: Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, saat memberikan Jawaban atas pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna di DPRD Kepulauan Meranti
AKTUALINDONESIA MERANTI - DPRD Kepulauan Meranti Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti kompak menyetujui beberapa ranperda untuk meningkatkan Sinergitas Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Meranti di masa yang akan datang. (18/03/2022).
DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melaksanakan rapat paripurna tentang jawaban DPRD terhadap pendapat bupati dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian ranperda oleh pemerintah daerah Kepulauan Meranti.

Rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua tahun persidangan 2022 ini di laksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan di hadiri anggota DPRD lainnya. Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dan seluruh pimpinan OPD serta instansi lainnya.
Dalam penyampaian jawaban terhadap pendapat Bupati Kepulauan Meranti oleh Al-Amin sebagai juru bicara mengungkapkan bahwa DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan 3 ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian pada 17 Maret 2022 yang lalu.
"Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama di mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan," ungkapnya.

Kemudian, kata Al-Amin, berkaitan dengan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana yang di sampaikan pemda bahwa berdasarkan data yang diperoleh di Lapas Selatpanjang dari daftar hunian yang ada terdapat 216 orang narapidana atau sekitar 72 persen adalah kasus narkotika.
"Angka tersebut tentu membuat kita bersama-sama pihak kepolisian terus berupaya untuk semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan antisipasi dini terhadap penyalahgunaan Narkotika, untuk itu DPRD hadir sebagai inisiator dalam menyusun ranperda ini sesuai kewenangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan," katanya.
Selanjutnya berkenaan dengan Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, lanjut Al-Amin, DPRD menyampaikan ucapan terima kasih terhadap apresiasi pemerintah daerah atas pengajuan ranperda ini sebagai upaya untuk membuat penyempurnaan regulasi terhadap pemenuhan hak anak dan kebijakan KLA atau kabupaten layak anak di Meranti, dengan berharap regulasi yang akan dibuat ini kedepan akan mempermudah proses evaluasi KLA pada tahun ini agar naik tingkat menjadi KLA Madya.
Terakhir, dijelaskan Al-Amin, terhadap Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa, DPRD tentu membutuhkan masukan dan kerjasama pemda khususnya perangkat daerah terkait dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan agar sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pada kesempatan ini, kami berharap kepada panitia khusus yang akan di bentuk nanti dan perangkat daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang kita ajukan di peruntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua. Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui peraturan kepala daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menyampaikan terkait dengan tanggapan dan atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan suatu kebanggaan bagi pihaknya karena dari hasil penyampaian ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan yang sangat positif dari seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing yang benar-benar telah memperlihatkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota dewan yang terhormat terhadap ranperda yang yang telah di sampaikan, agar nantinya memberikan hasil yang maksimal dan dapat diterima oleh semua pihak. Mengingat waktu yang diberikan untuk menjawab pandangan umum fraksi sangat terbatas, maka terhadap beberapa pertanyaan yang secara substansinya hampir sama diantara beberapa fraksi, kami jawab secara bersamaan guna menghindari terjadinya pengulangan hal yang sama beberapa kali," ungkapnya.
Bupati Adil juga mengucapkan terima kasih terhadap saran, dan masukan anggota DPRad Kabupaten Kepulauan Meranti dari seluruh fraksi- fraksi yang telah memberi dukungan penuh terhadap penyampaian Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung ini.
"Kami sepakat dengan fraksi-fraksi tersebut agar Perda ini nantinya menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, Ranperda ini juga harus benar-benar memperhatikan seluruh aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efesien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan bersama, serta memperhatikan kearifan lokal yang tentu saja harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," ujarnya.
Adil juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tersebut agar pemerintah daerah benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, tidak selalu terjadi perubahan dan menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien. Namun perlu diketahui bersama bahwa dengan terbitnya UU Cipta Kerja maka aturan-aturan yang ada di daerah perlu dilakukan penyesuaian termasuk halnya dengan perda tentang Bangunan Gedung yang diajukan sekarang ini.
"Terkait dengan keinginan Fraksi PAN dan PPP Nasdem untuk memperhatikan kondisi dan keadaaan masyarakat serta lingkungan sekitar dengan mengakomodir kearifan lokal tentu saja hal ini suatu keniscayaan yang secara inplisit diperkenankan oleh undang-undang sehingga karakteristik suatu daerah dan nilai suatu masyarakat tidak pula terabaikan namun tentu saja hal ini harus disesuaikan dengan standar kepatutan sebagaimana yang telah digariskan oleh ketentuan," ucapnya.
Lanjut Adil, pihaknya juga menyambut baik terhadap apa yang disampaikan oleh Fraksi Golkar bahwa penataan gedung harus mengedepankan prinsip keindahan, kerapian dan perda ini nantinya mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga bisa lebih efesien dari sisi anggaran, akan tetapi tidak mengurangi efektivitas kinerja dan hasilnya.

"Hal ini merupakan harapan kita semua sehingga sejalan dengan azas efisien, efektif, akuntabel sebagaimana telah digariskan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Kami juga sependapat dengan Fraksi PPP-Nasdem terkait perlunya SDM yang tangguh dan berkualitas dalam pencapaian target yang dibuat dalam peraturan daerah ini," ucapnya lagi.
Terkait saran dari Fraksi PPP-Nasdem agar pemerintah daerah dapat menuntaskan persoalan-persoalan yang menjadi kendala dan mengganggu jalannya roda pemerintahan, menurut Adil, hal ini tentu saja perlu dukungan dari semua pihak agar pencapaian visi misi Bupati Kepulauan Meranti dapat terwujud dengan tanpa hambatan sesuai dengan yang direncanakan.
"Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung ini. Pada prinsipnya kami sangat setuju terhadap segala masukan dan saran dari Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan fungsi bangunan dalam satu wilayah/kawasan, artinya harus sesuai dengan tujuannya dan tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan dan tentu saja hal ini akan kita kaji dan bahas secara lebih mendalam ditingkat pansus berikutnya," tuturnya. (RED).


Komentar Via Facebook :