Ponimin Pencari Kepastian hukum
Mungkin Setan Atau Kuntilanak Yang Ambil, Ponimin Kesal, Jalan 4 Tahun Aduan Tak Terungkap di Polsek

Foto: Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.H.,M.H dan Korban Kehilangan Uang 200 Kita, Ponimin
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ponimin (54) semakin pesimis melihat kinerja dari penyelidik dari kepolisian sektor Payung Sekaki Kota Pekanbaru, pasalnya, Aduan Ponimin sejak Juli 2019 tentang dugaan pencurian uang miliknya, hingga April 2022 belum terungkap. 06/04/2022.
Menanggapi hal ini, sejumlah pakar hukum pun telah angkat bicara. Terkahir, Dr Yusuf Daeng,S.H.,M.H, dari akademisi yang di kenal tajam dalam kajian hukumnya saat di mintai pendapatnya terhadap kasus tersebut mengatakan bahwa pembuktian dalam perkara pidana di dasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana di tuangkan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
,"Pertanyaan nya selama bertahun-tahun di lidik oleh kepolisian Payung Sekaki, apakah tidak menemukan alat bukti? Sudah Berapa saksi yang di periksa? Dan apa barang buktinya? Itu menjadi jawaban untuk semua pihak dalam perkara itu, dan satu hal lgi, jika memang kasus itu di nilai tidak ada unsur pidananya, mustinya di hentikan demi kepastian hukum, jangan lalu di bilang masih Proses, apalagi sudah melalui gelar perkara, seharusnya di hentikan," sebut Yusuf Daeng.
Yusuf Daeng juga menilai, menjadi pertanyaan bagi publik, khususnya pihak pengadu yang memang jadi korban, jika faktan nya sudah jalan 4 tahun Aduan di kepolisian, dan sudah gelar perkara, dan di nyatakan bukan pidana karena kurang alat bukti, namun di sebut masih Proses.
,"Ini kan jika di pahami, seakan bersifat menggantung, tentu bagi pengadu ini memunculkan spekulasi di pikiran nya, demikian pulak bagi para praktisi hukum yang mengetahuinya, pasti juga turut bertanya-tanya, sebab tujuan hukum itu sejatinya ada tiga, yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ujarnya lgi.
Menjawab pertanyaan awak Media, terkait kronologis yang di paparkan oleh Ponimin, dan kuasa hukum nya, Sapala Sibarani, S.H, bahwa peristiwa hilangnya uang milik Ponimin sebesar Rp 200 juta rupiah di dalam mobil adalah sebagai berikut: Ponimin membawa uang sebesar Rp 200 juta menggunakan mobil teman nya, Hariadi. Uang tersebut untuk membayar pelunasan kredit mobil Ponimin di Pekanbaru. Diketahui Ponimin keluar sebentar, sekitar 15 menit dari mobil ke kantor leasing untuk mengambil kartu antrean nasabah, dan uang serta Hariadi ada di dalam mobil. Setelah Ponimin kembali ke Mobil, ternyata uang itu raib. Kabarnya, bahwa sebelum Ponimin turun dari Mobil, Ia sempat menitip uang itu kepada Hariadi, dan Hariadi pun menyetujuinya.
,"Klien saya sebelum turun dari Mobil, sempat meminta Hariadi untuk menjaga uang itu sebentar, dan Hariadi meng ya kan nya, namun saat Ponimin masuk Kembali ke Mobil, uang sudah tidak ada, dan Ponimin bertanya kepada rekannya Hariadi, Dimana Uang itu kau buat? Lalu Hariadi menjawab, tadi di kursi ini ku taruk," kata Sapala menjelaskan.
Menurut Dr Yusuf Daeng, S.H.,M.H, mendengar kronologis kejadian itu, ia mengatakan, dalam kondisi seperti itu, jika memang yang ada hanya melibatkan dua orang, dan saat uang di tinggalkan di mobil bersama seseorang itu, dan uang itu hilang hanya dalam 15 menit kurang lebih, apalagi seseorang itu tidak pergi jauh dari Mobil, atau bahkan mengunci mobil itu dengan remot, maka pastinya tidak ada orang lain yang patut untuk di sangkakan selain seseorang yang berada di mobil itu," jelas Yusuf Daeng.
Visi presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di nilai positif, namun sepertinya belum berjalan sebagaimana di harapkan. Melihat kenyataan yang di alami warga masyarakat di atas (Ponimin_red), sepintas tidak terlihat yang menjadi tujuan hukum itu sendiri, yaitu, kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Malahan, Ponimin saat ini justru mengalami krisis ketidak percayaan kepada penyelidik aduan nya di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru.
,"Tadinnya saya justru ingin menghindari menuduh sembarangan terhadap Hariadi, dengan harapan biarlah hukum yang memberi ganjaran, rupa-rupanya justru makin sebaliknya, aduan saya sudah hampir 4 tahun masih terus proses katanya, namun tidak ada tersangka, padahal sudah gelar perkara. Jika memang tidak ada alat bukti yang cukup, ya sudah hentikan saja, jangan saya di gantung-gantung begini," Keluh Ponimin.
Ponimin pun berujar, jika kemampuan penyelidik Polsek Payung Sekaki hanya sampai disitu, saya gak akan maksa, mungkin hantu atau kuntilanak yang mengambil uang miliknya.
,"Katakan lah tidak mampu mengungkap, jika memang benar sudah tidak cukup alat bukti, ini sudah masuk 4 tahun, masa harus 5 tahun? Mungkin setan atau kuntilanak yang mengambil uang saya itu, biar lah, yang jelas saya butuh kepastian di sini..jadi gak percuma saya membuat Aduan kepada Kepolisian," ungkap nya.
Sementara saat awak Media ini melakukan konfirmasi lanjutan kepada Penyidik Polsek Payung Sekaki, Iptu Safril, S.H.,M.H, Safril hanya mengatakan bahwa pihaknya melalui penyidik telah bertemu dengan kuasa hukum Ponimin, tanpa merinci hasil pertemuan yang di maksud.
Selain itu, konfirmasi juga di lakukan kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K.,M.H. Menjawab awak media ini, Pria Budi pun tidak menampik pendapat dan kronologis peristiwa hilangnya uang milik Ponimin, hanya Perwira Polisi berpangkat Komisaris Besar dan bergelar Doktor itu mengatakan penyelidikan memerlukan fakta dan alat bukti yang kuat.
,"Betul kita paham itu, namun dalam proses penyelidikan itu memerlukan fakta dan bukti2 yang kuat dia yang mengambil, sabar ya kita terus menggali perkara itu," pintanya.
(FSB)
Komentar Via Facebook :