Pelaku narkotika
Polsek Langgam Ringkus terduga Pelaku Narkotika,45 Paket Sabu dan 2 paket daun ganja diamankan

Foto : Terduga Pelaku Narkotika Inisial L diamankan Polsek Langgam
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-
Polsek Langgam dibawah kepemimpinan IPTU M.FADILAH tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan ganja di Jalan Utama Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, pada hari Selasa (19/4/2022) Sekira Pukul 22.00 WIB.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini diketahui seorang karyawan swasta berinisial L (44) yang Tercatat sebagai warga, RT.002/RW.004 Kelurahan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Langgam, Yudi candra menyampaikan kepada awak media aktualdetik.com" dari tersangka turut kita amankan barang bukti 45 paket shabu terbungkus plastik bening seberat 41,76 gram dan 2 paket daun ganja kering seberat 19,56 gram,tutur nya
Selain itu juga berhasil kita amankan sejumlah uang tunai Rp. 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah) diduga hasil transaksi dan 1 Unit Handphone merek Nokia.
Terkait Pengungkapan kasus ini,tambah Yudi candra " berawal saat Kapolsek Langgam mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Langgam pada hari Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 20.00wib.Dan Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Langgam IPTU M. FADILAH melakukan penyelidikan beserta anggota terkait kebenaran informasi tersebut.
" Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial L (44) yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, didampingi RT setempat. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 45 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 2 Paket ganja siap edar yang disembunyikan dirumah pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,Ungkap nya
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutup Kanit Reskrim Yudi candra. (***)
Komentar Via Facebook :