Pencurian kelapa sawit
Terdakwa Pencurian Kelapa Sawit di Vonis Hukuman 1 Tahun Penjara
Foto : Terdakwa Ahmad Suka Eli Zai
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-
Kejaksaan Negri Pelalawan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa Ahmad Suka Eli Zai yang melanggar ketentuan pasal 362 Jo pasal 55 ayat ( 1) ke - 1 kitap undang undang hukum pidana,Rabu 15 Juni 2022
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,terdakwa Ahmad Suka Eli Zai pada awal nya di suruh oleh saksi Anto untuk membersihkan sebuah lahan yang dibatasi oleh Parit gajah dengan kebun milik PT.Inti Indosawit Subur.Melihat kondisi sawit tersebut,ke esokan harinya terdakwa mengajak saksi yafati Zai,zega dan halawa untuk menggunakan kendaraan milik saksi Anto yang sedang terparkir di ruko milik saksi Anto.Sesampai nya di tempat tujuan,terdakwa meminta saksi Yafati Zai,Zega dan halawa untuk melakukan pemanenan serta melangsir,Ternyata perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh Security PT.Inti Indosawit subur
Barang bukti yang ada pada perkara a/n Ahmat Suka Eli Zai meliputi 35 ( tiga puluh lima ) tandan buah kelapa sawit dengan berat 910 kg,1 ( satu) unit mobil roda empat merek Mitsubisi pick up strada dengan no pol BK 8263 EU warna abu perak metalik dengan nomor rangka MMBENKA40DD045981 dan nomor mesin 4d56CUCEK7652,1 ( satu) buah egrek,1 ( satu) buah kapak,1 ( satu) buah tojok,dan uang tunai Rp 2.867.410 ( dua juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sepuluh rupiah ).
"Oleh karena alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan telah mencukupi unsur,majelis hakim pada pengadilan negri Pelalawan mengatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum.dengan pertimbangan hal hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa,Majelis Hakim memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana " pencurian" sebagaimana dakwaan supsidair jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana badan 1 ( satu) tahun penjara.terhadap putusan majelis hakim tersebut,terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima.(***)



Komentar Via Facebook :