Jeritan Pekerja PHK, Pemerintah diminta peduli

CV Mitra Jaya Perkasa di Duga Fitnah Karyawan Dan Intimadasi Agar Mengundurkan Diri

CV Mitra Jaya Perkasa di Duga Fitnah Karyawan Dan Intimadasi Agar Mengundurkan Diri

Foto: Foto Kuasa hukum, dari Karyawan korban PHK, Sapala Sibarani, S. H, saat memperjuangkan nasib kliennya, di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK. COM - Kecurangan perusahaan sudah semakin jauh terbiarkan, dan nasib karyawan semakin tidak terlindungi oleh Pemerintah, begitulah yang di duga dilakukan oleh CV Mitra Jaya Perkasa, yang di diduga memfitnah dan mengintimidasi karyawan nya agar mengundurkan diri, dengan tujuan agar perusahaan tidak mengeluarkan hak-hak karyawan nya, sebagaimana di atur dalam undang-undang. 18/07/2022.

Informasi ini diketahui awak media berdasarkan penuturan langsung oleh kuasa hukum, Sapala sibarani, S.H dan karyawan CV Mitra Jaya Perkasa, atas nama Juny Rulyady Siregar, yang menjadi korban fitnah dan intimidasi dari perusahaan CV Mitra Jaya Perkasa. Adapun bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan CV Mitra Jaya Perkasa di uraikan sebagai berikut. 

Pelanggaran yang pertama yang dilakukan perusahaan adalah, tidak memiliki kejelasan Identitas perusahaan, karena di perjanjian kontrak klien bekerja di CV Mitra Jaya Perkasa, sedangkan kenyataannya, karyawan atau klien bekerja di Jasa Karya Pratama (JKP). 
, "Saya uraikan satu persatu apa yang di alami oleh klien saya. Yaitu pertama, klien saya baru mengikat perjanjian kerja dengan perusahaan CV Mitra Jaya Perkasa pada tahun 2021, sementara, klien saya sudah bekerja sejak tahun 2015, selain itu juga, klien saya mengikat perjanjian kerja dengan CV Mitra Jaya Perkasa, namun bekerja di tempat lain," Sebut Sapala sibarani, S.H.

Pelanggaran kedua, Penerbitan perjanjian kerja waktu tertentu baru diterbitkan pada tahun 2021, sementara karyawan atas nama Juny Rulyady Siregar, sudah bekerja sejak tahun 2015, sehingga hal ini dapat diduga sebagai modus perusahaan untuk menghindari kewajibannya terhadap karyawan. 

, "Ini sengaja di lakukan oleh perusahaan, agar klien saya tidak pernah menjadi karyawan tetap. Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu hanya berlaku selama 2 tahun, dan boleh diperpanjang sekali untuk satu tahun, selanjutnya, wajib menjadi karyawan tetap, dan ini lah yang dihindari olehw CV Mitra Jaya Perkasa, sehingga memaksa mundur karyawan nya, dan ini akan mengancam semua karyawan, " Sebut Sapala. 

Pelanggaran ketiga, CV Mitra Jaya Perkasa, juga diduga tidak taat terhadap aturan hukum soal BPJS ketenagakerjaan, yang seharusnya sudah diterbitkan pada tahun 2015 saat karyawan atau atas nama Juny Rulyady Siregar menjadi karyawan, namun faktanya, berdasarkan penuturan langsung oleh Juny Rulyady Siregar yang sudah bekerja selama 7 tahun (tujuh tahun), kepada awak media ini, drinya baru di daftarkan menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan pada tahun 2019, artinya, ada waktu selama 5 tahun hak kesehatan karyawan tidak di berikan oleh tempatnya bekerja, atau CV Mitra Jaya Perkasa. 

, "Dalam hal BPJS juga di langgar oleh CV Mitra Jaya Perkasa, yaitu UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, dimana dalam Undang-undang tersebut, mengatur, perusahaan wajib membayar iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan. Sehingga kami lihat berdasarkan aturan itu, CV Mitra Jaya Perkasa diancam dengan sanksi 8 tahun penjara dan denda 1 miliar, " Urai Sapala. 

Pelanggaran ke empat, Perusahaan, atau CV Mitra Jaya Perkasa, juga di duga melakukan tindakan intimidasi terhadap Juny Rulyady Siregar, dengan tuduhan melakuan pencurian, dalam konteks ini, menurut Juny Rulyady Siregar, perusahaan sengaja menciptakan permasalahan, dengan harapan, agar Juny Rulyady Siregar segera mengundurkan diri, dan perusahaan tidak memberi hak-hak pekerja, yang di nilai berjumlah 50 jutaan rupiah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

, "Klien saya menyampaikan keluhannya kepada kami selaku kuasa hukum, dimana perusahaan atau CV Mitra Jaya Perkasa, sengaja membuat masalah dengan tuduhan pencurian kepada klien kami, padahal sampai saat ini, bukti-bukti atas tuduhannya tidak pernah diberikan, bahkan anehnya, klien saya dituduh mencuri, tapi disuruh mundur dengan iming-iming memberikan 3 bulan gaji, sehingga klien saya menolak, karena tidak sesuai aturan, " Kata Sapala Sibarani, S.H.

Menurut Sapala sibarani, perusahaan juga terancam dilaporkan ke polda riau dengan tuduhan melakukan fitnah terhadap kliennya, dengan pasal 310 Junto 311 KUHP, dengan menuduh kliennya melakukan pencurian tanpa bukti yang jelas dan memadai, yang kemudian dapat menyerang nama baik kliennya, yang selama tujuh tahun sudah bekerja di perusahaan CV Mitra Jaya Perkasa. Selanjutnya, Sapala juga mengatakan, terkait pesangon kliennya yang sudah bekerja 7 tahun, dan tidak diberikan oleh CV Mitra Jaya perkasa, setelah terjadi PHK, maka akan di polisikan, sebagaimana diatur dalam pasal 184 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

, "Kami menduga perusahaan sudah bertindak melawan hukum, terindikasi tidak di bayarkan pesangon dan uang penghargaan pekerja klien kami, yang sudah bekerja 7 tahun. Selain itu klien kami tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan selalam 5 tahun, dan kami juga mendengar, bahwa perusahaan tidak ada PP dan tidak ada perjanjian kerja dengan karyawan selama 5 tahun, baru belakangan di buat tahun 2021, ini semua ada indikasi perusahaan bermain curang, dan itu jelas merugikan pekerja dan juga melanggar hukum, ada sanksinya, sehingga kami dalam waktu dekat akan membawa hal ini ke ranah hukum pidana, " Sebut Sapala Sibarani. 

Terkait tuduhan pencurian tersebut, Juny Rulyady Siregar mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya disuruh segera mengundurkan diri dari perusahaan, daripada akan di proses hukum dengan tuduhan pencurian tersebut. 

, "Saya tidak ada melakukan pencurian Pak, saya hanya mengambil plastik dan memasukkan ke dalam mobil perusahaan, untuk merapikan. Katanya ada video bahwa saya mencuri, sementara saya sendiri tidak pernah melihat adanya video bahwa saya melakukan pencurian yang dimaksud, ini fitnah perusahaan kepada saya untuk mengintimidasi saya agar mundur dari perusahaan itu," Terang Juny. 

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Juny Rulyady Siregar, Sapala Sibarani, S.H. Menurut Sapala, klien nya atas dasar tuduhan yang tidak terbukti tersebut, perusahaan akhirnya membuat tekanan sklogis kepada Juny Rulyady Siregar, dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi, jika masih tetap bekerja di CV Mitra Jaya Perkasa. 

, " Klien saya itu seperti dipaksa oleh pihak perusahaan, atau CV Mitra Jaya Perkasa, agar mengundurkan dirinya dari pekerjaan itu, dan akhirnya klien saya pun dalam keadaan tertekan, akhirnya memilih keluar dari pekerjaan itu," Ucap Sapala. 

Sementara atas informasi ini, awak media ini sudah melakukan konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada CV Mitra Jaya Perkasa, sesuai dengan surat perjanjian kerja, antara CV Mitra Jaya Perkasa dengan Juny Rulyady Siregar, yang dibuat tahun 2021, namun hingga berita ini dimuat, Direktur perusahaan CV Mitra Jaya Perkasa belum merespon. 

Setelah dikonfirmasi awak media secara resmi tertulis kepada pimpinan perusahaan CV Mitra Jaya perkasa, di kantor perusahaan tersebut, di kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, CV Mitra Jaya perkasa, melalui Nita Farid, hanya mengirimkan surat pencatatan PHK yang dikeluarkan oleh dinas perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Kampar, dan penolakan proses PHI oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. 

(F.S) 

Komentar Via Facebook :