DPRD Kampar Sayangkan Lambatnya Progres Penyelesaian Masalah di Desa Rantau Kasih & Tanah Merah

DPRD Kampar Sayangkan Lambatnya Progres Penyelesaian Masalah di Desa Rantau Kasih & Tanah Merah

Foto Suasana Komisi I DPRD Kampar Pada Saat Rapat Dengar Pendapat Dengan Inspektorat dan DPMD Kampar

Komisi I DPRD Kampar kembali panggil Inspektorat Kampar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kampar, Senin (14/9).

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menanyakan progres dari rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kampar beberapa waktu lalu.

Ada dua rekomendasi yang disampaikan DPRD Kampar, terkait penyelesaian laporan masyarakat Desa Tanah Merah dan Rantau Kasih.

Ketua Komisi I DPRD Kampar, Anshor mengaku menyayangkan rekomendasi yang disampaikan sejak lama belum ditanggapi eksekutif.

"Seperti rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan khusus kepada Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu yang sampai saat ini belum ada kejelasan hasil dan tindak lanjut," katanya.

DPRD Kampar minta apa yang jadi laporan masyarakat bisa dibuktikan dan dicari jalan penyelesaiannya.

Menurutnya sudah keterlaluan rekomendasi yang disampaikan dibiarkan.

"Hanya dua desa saja bermasalah sudah seperti ini, apalagi banyak desa nantinya kena," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kampar, Januar menuturkan permasalahan sejumlah desa ini sudah berlarut.

Disejumlah desa bermasalah ada sejumlah temuan yang hingga hari ini belum di proses, bahkan sudah bisa mendapatkan pencairan anggaran tahun berikutnya.

"Jika begini terus banyak kepala desa akan menganggap enteng permasalahan demikian," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut pihak Inspektorat yang diwakili Sekretaris Inspektorat, Mansur menjelaskan Inspektorat lebih berfokus pada upaya pembinaan dalam penyelesaian masalah. Jika temuan semua ditindak, akan banyak kepala desa terjerat.

Ia menuturkan terkait permasalahan dua desa yakni Tanah Merah dan Rantau Kasih akan disampaikan kepada Kepala Inspektorat.

"Kita menunggu keputusan dari Kepala Inspektorat," tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Febrinaldi Tridarmawan mengatakan dalam hal tindak lanjut permasalahan dua desa baru bisa bertindak jika proses di Inspektorat sudah rampung

Komentar Via Facebook :