Penindakan
Imigrasi Singaraja Siap Menindak Tegas WNA yang Mengganggu Ketertiban dan Perekonomian Masyarakat

Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan, Saat Jumpa Pers Dengan Awak Media, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Singaraja, Jumat, 10/03/2023.
SINGARAJA AKTUALDETIK.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali, Hendra Setiawan melakukan jumpa pers bertempat di ruang rapat Kantor Imigrasi Singaraja. Dalam kesempatan tersebut kepala Kantor Imigrasi Singaraja menyampaikan bahwa Imigrasi Singaraja siap MENINDAK TEGAS wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan roda perekonomian masyarakat. Pernyataan ini sebagai tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah khususnya di wilayah Bali, Kamis (09/03).
Selain memperketat pengawasan administrasi, intensifkan koordinasi dengan instansi terkait, juga membuka layanan pengaduan 'Hotline' bagi masyarakat. Hotline ini bertujuan memperluas pemantauan, mempercepat penanganan apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum WNA berdasarkan laporan masyarakat.
Tidak saja tindak pidana, namun juga kecurigaan WNA yang over stay atau melampaui batas waktu tinggal sesuai visa yang dimiliki, ungkap Kepala Kanim Kelas I TPI Singaraja, Hendra Setiawan. Beliau juga menandaskan bahwa selain mencegah gangguan kamtibmas yang berdampak kondusifitas dan citra pariwisata Indonesia, Bali khususnya, layanan Hotline juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan WNA di wilayahnya.
"Saya berharap kecurigaan, indikasi pelanggaran yang ditemukan sebaiknya dilaporkan, bukan diviralkan," tegasnya. Melalui layanan ini, pihaknya ingin mengedukasi dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan terbatas, terhadap kegiatan WNA.
"Khususnya terkait keimigrasian, seperti waktu tinggal WNA yang terbatas sesuai visa, maksimal 60 hari. Kalau ditemukan WNA yang tinggal pada suatu tempat lebih dari 60 hari, patut dicurigai telah melakukan pelanggaran izin tinggal," demikian juga WNA yang melakukan kegiatan/perbuatan yang tidak semestinya, terangnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menerangkan bahwa seluruh jajaran imigrasi pada Kanwil Kemenkumham Bali selalu siap menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
"Jajaran kami selalu siap dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku, jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, segera laporkan ke kami, akan kami tindak tegas. Agar tidak meresahkan dimasyarakat serta membangun pariwisata Bali yang bersih dan berkualitas." terang Anggiat. (C/S)
Komentar Via Facebook :