EDITORIAL REDAKSI AKTUALDETIK.COM

Anggota DPR RI, Arteria Dahlan Terkesan Bukan Wakil Rakyat, Ingin Menutupi "BAU BUSUK" Kemenkeu

Anggota DPR RI, Arteria Dahlan Terkesan Bukan Wakil Rakyat, Ingin Menutupi "BAU BUSUK" Kemenkeu

Foto: Pemimpin Redaksi Aktualdetik.com, Feri Sibarani, SH

Editorial
Oleh: FERI SIBARANI, SH
Pemimpin Redaksi, Aktualdetik.com

AKTUALDETIK.COM - Ramainya pemberitaan di Media massa dan media sosial lainnya, terkait pernyataan anggota DPR RI, Arteria Dahlan, tentang transaksi 300 Triliun di Kementerian Keuangan menuai protes dan pro kontra di ranah publik. Belakangan Arteria yang dikenal sebagai politisi fraksi PDI-P itu tegas dan mencecar Menkopolhukam, Prof Mahmud MD, atas temuanya yang sudah jadi konsumsi publik saat ini. 

Informasi yang telah mengemuka di Indonesia tentang adanya transaksi sebesar Rp 300 Triliunan di Kementerian Keuangan RI, hingga kini belum jelas duduk masalahnya. Berdasarkan uraian dari Menko Polhukam RI, Prof. Mahmud MD, mengatakan bahwa transaksi sebesar itu merupakan tindakan pencucian uang (TPPU) hasil dari korupsi. 

Informasi tersebut diketahui adalah bagian dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya dugaan tindak pidana dalam transaksi tersebut. Kabarnya, informasi tentang transaksi itu telah sampai ke lembaga penegak hukum pemberantas korupsi atau KPK, namun di sinyalir tidak ada tindak lanjut dari lembaga KPK, sehingga hal ini membuat Menkopolhukam, Prof Mahmud pun mendesak KPK agar dapat memeriksa berkas laporan PPATK tersebut untuk memastikan adanya tindak pidana. 

Tidak disangka-sangka, bahwa terkait transaksi 300 Triliun itu diketahui Mahmud berawal dari insidental pemukulan seorang remaja bernama David, oleh seorang anak pejabat Kementerian Keuangan setingkat eselon III, yang bernama Mario. Begitu viral dan mendapat perhatian serius dari Menkopolhukam Prof Mahmud MD. Kabarnya kasus pemukulan tersebut hingga kini masih berjalan prosesnya di kepolisian dan menjadi pintu masuk bagi Menkopolhukam Prof Mahmud MD, untuk mengetahui harta kekayaan sang pejabat Kementerian Keuangan itu, karena melahirkan kecurigaan Mahmud, manakala kendaraan yang di gunakan sang anak yang terihat mewah. 

Atas dasar penasaran nya, Mahmud MD pun akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan data terkait kejanggalan transaksi sebesar Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan, yang sangat mencurigakan dan diduga sebagai tindakan Pencucian Uang. 

Sementara itu, Mahfud telah menegaskan bahwa transaksi janggal itu sudah terdeteksi dan disampaikan sejak 2009 silam hingga yang terbaru pada tahun ini. Laporan transaksi itu pun sudah disampaikan seluruhnya, namun tidak mendapat respons dari Kementerian Keuangan.

"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih. Taruh lah 160 laporan sejak itu, itu tidak ada kemajuan informasi. Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu," kata Mahfud dikutip dari keterangan videonya di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, dikutip Jumat (10/3/2023).

Sayangnya, kata Mahfud, Kemenkeu tidak pernah merespons laporan tersebut. Mahfud menduga, tak adanya respons cepat dari hasil analisis transaksi mencurigakan yang sudah dilaporkan sebelum adanya kasus disebabkan kesibukan belaka para pejabat di Kementerian Keuangan. Karena itu, dia mengharapkan harus ada sistem yang bisa merespons cepat laporan PPATK itu.

"Dulu Angin Prayitno sama, tidak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap KPK baru dibongkar. Itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa, sehingga perlu sistem aja menurut saya," tutur Mahfud.

Kendati begitu, ia menegaskan, sangat menghormati upaya Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mulai melalukan bersih-bersih di Kementerian Keuangan dengan langsung menindak pegawai-pegawai yang profilnya terindikasi berisiko tinggi.(Dilansir CNBC Indonesia ) 

Anehnya, seorang Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, dari fraksi PDI-P belakangan sangat bersemangat untuk menekan Profesor Mahmud MD dan terkesan bak kebakaran jenggot lantaran Mahmud MD bersikukuh agar terkait transaksi 300 T itu dapat dibongkar oleh Lembaga Penegak Hukum. Padahal publik semua mengetahui bahwa berkat keberanian dan ketulusan seorang Profesor Mahmud MD lah maka kasus "GILA" pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat dapat terungkap dan berhasil menyeret serta membekuk Jenderal bintang dua dan jabatan Kadiv Propam Polri, Irien Pol Ferdy Sambo ke dalam jeruji besi. Artinya, jika Mahmud MD tidak tulus dan tidak berdasarkan fakta dalam berbicara, maka kasus yang meresahkan NKRI bahkan Dunia itu sampai saat ini tidak akan terungkap. 

Sudah banyak "KEGELAPAN" yang telah terang oleh karena peran Mahmud MD, melalui keberanian dan ketulusannya untuk membongkar berbagai kejahatan kerah putih di NKRI ini. Bahkan Mahmud MD sekalipun seorang Menkopolhukam di NKRI, tidak pernah menyalahgunakan jabatan itu untuk kepentingan dirinya, melainkan Mahmud terlihat seribu kali lebih sejati sebagai wakil rakyat Indonesia, ketimbang Arteria Dahlan, yang mengaku-ngaku sebagai wakil rakyat, namun lebih suka mengawasi dan mengritik penyelenggara eksekutif di ruang tertutup yang justru di sebut oleh publik lebih pantas sebagai modus kongkalikong dan konspirasi daripada bentuk dari akuntabilitas. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kemudian, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara. Begitu pulak dengan Asas transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh suatu informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dan meperhatikan perlindungan baik terhadap hak asasi pribadi, golongan, maupun rahasia negara. 

Berdasarkan Undang-undang, bahwa apa yang dimaksud dengan informasi yang dikecualikan adalah, suatu informasi yang membuka rahasia negara seperti pertahanan Negara, Kekayaan Negara, dan Dokumen-dokumen Negara lainnya yang bersifat pokok dan fundamental, yang mana jika hal itu diketahui oleh publik secara Sembrono, maka berpotensi diketahui oleh pihak asing, yang pada gilirannya dapat menjadi sebuah transfer informasi Negara ke Negara lainnya. Sedangkan terkait transaksi janggal sebesar Rp 300 Triliun di Kemenkeu sudah jelas sifatnya, yaitu terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Justru melihat sifatnya, maka secara gamblang dapat diketahui publik bahwa kejanggalan transaksi 300 Triliun di Kemenkeu bukanlah bersifat sebuah tindakan rahasia Negara yang patut untuk di rahasiakan, apalagi di lindungi seperti yang dikatakan oleh Anggota DPR RI, Arteri Dahlan, yang mengatakan bahwa hal itu tidak boleh di publikasikan, tetapi di bahas di ruang tertutup. Ini benar-benar menyesatkan kebenaran, dan dapat dikategorikan sebagai pembodohan publik. 

Apa yang dikatakan oleh Anggota DPR RI, Arteria Dahlan sudah sangat bertentangan dengan semangat yang dirumuskan dalam UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana peran semua warga negara sangat dilibatkan dalam membongkar segala tindakan yang berdampak merugikan Keuangan Negara, begitu juga dengan PP No 71 Tahun 2000 tentang keterlibatan masyarakat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi sangat jelas dan berhak. Jadi segala pernyataan Arteria Dahlan yang seakan-akan tidak merestui apa yang dilakukan oleh Mahmud MD untuk membongkar kejanggalan transaksi 300 Triliun di Kemenkeu bukanlah bentuk semangat seorang anggota DPR, yang mewakili rakyat, melainkan lebih mirip sebagai wakil lembaga saja, seperti yang kerap dikatakannya dalam tayangan di media. 

Komentar Via Facebook :