KPK Diminta Tangkap Mafia Tanah di Medan
Anggaran Beli Lahan Spot Center Sumut "DISUNAT" Untuk dibagi-bagi "MAFIA TANAH" Dimana KPK?
Foto: Plang Nama Lahan yang dibeli oleh Pemprov Sumut dari PTPTN II Medan Sumut, untuk dijadikan Sport Center. Ternyata Lahan bukan lagi milik atau HGU PTPTN II, karena HGU sudah habis masa berlakunya, dan tidak dapat diperpanjang
AKTUALDETIK.COM - Kabar terbaru terkait pembelian lahan seluas 300 HA di wilayah PTPTN II Sumatera Utara sungguh mengejutkan publik. Pasalnya, sesuai dengan pemberitaan yang dilansir oleh media online aktualonline.co.id baru-baru ini, menerima informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa ternyata anggaran 152 M untuk pembelian lahan tersebut disunat sebesar Rp 122 M. 01/05/2023.
Dilansir dari aktualonline.co.id, bahwa dana 152 Miliar, yang seharusnya dianggarkan untuk membeli lahan seluas 300 HA di kota Medan, yang kini sedang bermasalah, ternyata belakangan ada cerita lain yang disampaikan sumber aktualonline.co.id, yaitu, bahwa dari 152 Miliar tersebut hanya 30 Miliar yang di serahkan kepada pihak PTPTN II, selebihnya (122 Miliar) di sebut diserahkan kepada seorang tokoh pemuda di Kota Medan, yang diduga untuk dibagi-bagi ke pihak-pihak lainya, yang diduga terlibat dalam proses jual beli lahan seluas 300 HA untuk kebutuhan Sport Center Medan.
“Jangan terjebak dengan angka di atas kertas. Ternyata PTPN II hanya terima jatah Rp30 miliar saja. Sisanya itu untuk salah seorang oknum tokoh pemuda di Sumatera Utara, karena dia brokernya. Bisa saja uang yang diterimanya itu yang dibagi-bagi lagi,” beber informan yang kami rahasiakan identitasnya," Dilansir aktualonline.co.id, Senin (1/5/2023) siang.
Informan ini mengingatkan bahwa data yang dibeberkannya ini sangat sulit terendus oleh orang awam. Untuk itu, ia meminta KPK segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap dinas maupun pihak terlibat hingga dokumen terkait aliran dana jual beli lahan sport centre, sebesar Rp152.981.975.472.
“KPK ayo turunlah cepat, negara sudah dirugikan. Pertama, itu bukan tanah PTPN II. Kedua, tanah itu dijual PTPN II dengan harga Rp152 miliar. Ketiga, PTPN II cuma kebagian Rp30 miliar, sisasnya untuk oknum. Dia (red. Oknum tokoh pemuda) itu siapa rupanya, kok bisa terima uang, dan kemana lagi uang itu dialirkannya,” celanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan SEVP Business Support PTPN II, Syahriadi Siregar dan Kasubbag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan yang dikonfirmasi www.aktualonline.co.id belum mau memberikan keterangan apapun terkait informasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, bahwa terkait pembelian lahan tersebut diduga kuat adanya konspirasi yang mengarah pada korupsi, dengan kronologis tanah tersebut awalnya dikuasai oleh PTPTN II Sumut, namun belakangan HGU lahan itu tidak dapat diperpanjang lagi oleh BUMN itu, karena ditolak oleh pihak BPN. Sehingga lahan tersebut sesuai aturan telah kembali menjadi milik Negara.
Anehnya, justru Pemerintah Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPTN II, dengan harga 153 Miliar lebih, sekalipun hak atas tanah tidak ada lagi pada PTPTN II. Justru sejumlah kelompok tani yang sudah resmi mengelolah lahan tersebut menjadi korban amukan Pemerintah Pemprov Sumut melalui satpol PP beberapa waktu lalu. Atas hal ini, kabarnya, dugaan konspirasi korupsi atas lahan itu telah dilaporkan oleh masyarakat kota Medan ke KPK beberapa waktu lalu. Semoga KPK masih semangat mencegah, menindak dan memberantas korupsi.
Editor: Feri
Sumber: aktualonline


Komentar Via Facebook :