Iskandar, Direktur PT BSP Diperiksa Kejagung

Apakah PT BSP Siak Dipusaran Kasus SKANDAL KEJAHATAN MIGAS Indonesia? Iskandar Diperiksa

Apakah PT BSP Siak Dipusaran Kasus SKANDAL KEJAHATAN MIGAS Indonesia? Iskandar Diperiksa

Foto Direktur PT BSP, Iskandar dan Presiden RI, Prabowo Subianto

AKTUALDETIK.COM - Sejak tahun 2024 lalu sesungguhnya aroma kejahatan korupsi dalam pengelolaan tata kelola minyak mentah di tubuh PT Bumi Siak Pusako (PT.BSP) telah tercium oleh masyarakat. Menurut ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) banyak pemberitaan di media adanya kebijakan direktur PT BSP, Iskandar, yang diduga kuat ada kolusi untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu dengan indikasi pelanggaran aturan dalam menjalankan BUMD. 31/05/2025.

"Berdasarkan sumber yang kami ketahui aroma kejahatan korupsi yang kami maksudkan adalah misalnya dalam hal jual/beli minyak mentah yang melibatkan hanya satu perusahaan, sekalipun harga lebih rendah dibandingkan perusahaan lain. Lalu ada proyek besar pemasangan pipa yang katanya tanpa tender. Selanjutnya rentetan peristiwa bencana operasi sejak tahun 2024 merupakan bentuk lain dari tidak berjalannya proses pengelolaan yang profesional dan bertanggungjawab. Dan sekarang, Iskandar sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung" Sebut Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH. 

Ada dugaan pengelolaan ugal-ugalan, dengan indikasi pipa minyak PT BSP kembali terjadi di wilayah mengkapan kecamatan sungai apit kabupaten Siak. Rabu, 28 Mei 2025. Tumpahan itu disertai asap dan api dan semburan cairan panas yang menggenangi badan jalan memicu rasa ketakutan mendalam pada warga masyarakat setempat. 

Dikutip dari media Radar Pekanbaru, Jumat, 30 Mei 2025, disebutkan, bahwa hal ini telah menjadi atensi dinas terkait di kabupaten Siak. Melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, Masfriastiadi, mengatakan hal itu disebabkan oleh kondisi pipa yang telah mengalami korosi. 

Kabar terakhir disebutkan, bahwa pihak perusahaan telah melakukan tindakan penyedotan minyak mentah yang berjumlah sekitar 1/2 barel dan pengerukan media tanah yang terkenak tumpahan minyak mentah serta menghentikan operasional semua sumur (well) dengan melakukan clamp terhadap semburan minyak. 

Anehnya, berdasarkan penelusuran awak media ini, ternyata kejadian seperti ini bukanlah pertama kali terjadi. Pada bulan Maret 2024, hal serupa terjadi, yang menghubungkan Gathering Station (GS) Zamrud ke GS Minas juga mengalami bencana kebocoran parah. 

Bahkan, kabarnya, kejadian itu menyebabkan tumpahan minyak luar biasa banyaknya itu terpaksa diangkut menggunakan truk tangki alhasil membuat produksi minyak mentah PT BSP menurut tajam dari 8000 barel perhari menjadi 2000 barel. 

Tak sampai disitu, lagi-lagi kecelakaan operasional yang terlihat ugal-ugalan pun masih terjadi pada bulan Agustus 2024. Tiga kolam Vite minyak mentah PT BSP dikabarkan pecah di Desa Dayun. Dan puncaknya, Januari tahun 2025 hal serupa kembali terjadi dan terjadi. Kali ini peristiwa buruk itu menimpa West Area Kasikan. 

Sehingga sejumlah masyarakat mulai heran dan curiga, jika pengelolaan tata kelola minyak mentah di block CPP oleh BUMD PT BSP telah menunjukkan ketidakprofesionalan dan dicurigai ada konspirasi kejahatan yang berpotensi kepada korupsi. 

Untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, dan untuk memperoleh informasi yang akurat dan resmi, awak media ini kesulitan untuk menghubungi direktur PT BSP, Iskandar, selaku penanggung jawab perusahaan. Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus mega korupsi di tubuh Pertamina dan PT Patra Niaga yang melibatkan Riva Siahaan. 

Menurut Lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), bahwa rentetan peristiwa yang sangat membahayakan itu menunjukkan bukti bahwa belakangan BUMD PT BSP tidak berkapasitas sebagai perusahaan yang dapat mengelola tata kelola minyak mentah di block CPP dan bahkan terancam pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) huruf e Junto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas serta aturan teknis keselamatan kerja pengangkutan bahan berbahaya. 

Kecurigaan masyarakat pun akhirnya terindikasi benar adanya, tatkala Kejaksaan Agung RI pada 6 Mei 2025 lalu resmi memanggil direktur PT BSP, Iskandar, dengan nomor surat panggilan: Nomor SPS - 2387/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025. 

Kabarnya, pemanggilan ini berkaitan dengan kasus skandal korupsi Pertamina dengan anak perusahaan, PT Patra Niaga, yang sempat menjadi berita trending topik dan merugikan keuangan Negara sebesar 1000 Triliunan rupiah dengan tersangka utama Direktur Utama, Riva Siahaan. 

Ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH, MH, pun angkat bicara, dengan mengatakan atas serentetan peristiwa bencana dalam operasional BUMD PT BSP ini sudah layak di lakukan proses audit menyeluruh sejak perusahaan itu resmi bekerjasama dengan pelaksana pengelolaan hulu minyak dan gas nasional, yakni SKK Migas. 

"Menurut kami berbagai peristiwa yang menjanggalkan dan mencurigakan ini adalah ibarat peristiwa gunung es. Artinya, ini baru permukaannya. Kami menduga kuat, ini adalah akumulasi pelanggaran-pelanggaran yang selama ini terus terjadi di BUMD PT BSP sebagai pengelola tata kelola minyak mentah di blok CPP. Dengan terbongkarnya skandal kejahatan korupsi di Pertamina dan PT Patra Niaga, mulai terlihat jaringan kejahatan di sektor Migas Indonesia termasuk PT BSP" Kata ketua LPKKI, Feri Sibarani, SH,MH.

Menurutnya, kejahatan di sektor Migas Indonesia adalah kejahatan yang terstruktur dan merupakan kejahatan konspirasi yang melibatkan banyak pihak, seperti Pemodal, Petinggi Negara, Pentinggi di Kementerian BUMN, Pentingi di Pertamina dan Petinggi di Partai Politik termasuk sejumlah Jenderal. 

"Kejahatan sektor Migas ini pastilah melibatkan para petinggi Negara. Baik itu kementerian BUMN, Pertamina, Petinggi Partai, para oknum Jenderal, termasuk Riza Chalid yang dikenal bos mafia Migas Indonesia itu. Migas adalah ladang korupsi terpopuler dan menjanjikan. Tidak mungkin tidak melibatkan para elite bangsa ini" Katanya. 

Feri juga meyakini, bahwa kejahatan di sektor Migas Indonesia jelas bukan hanya merugikan Negara saja, tetapi secara langsung disebutkan pasti merugikan 280 juta rakyat Indonesia akibat dampak dan efek rasionya. s

"Sehingga harga BBM di SPBU yang sekarang jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di negara pengimpor BBM seperti Malaysia. Padahal Indonesia itu salah satu Negara penghasil BBM terbesar Dunia" Ujarnya. 

Feri Sibarani pun dengan sangat meminta Presiden RI, Prabowo Subianto, harus tegas dan konsekwen dengan komitmennya tentang pemberantasan korupsi. Bahkan sebutnya, bila perlu semua yang terlibat harus dihukum mati. 

"Bukan hanya pidana kurungan dan denda saja. Ini termasuk kejahatan kemanusiaan, yang sangat jahat dan biadab, sehingga hukuman yang pantas itu adalah hukuman mati" Pungkasnya. 

Editor: FIT

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.


 

Komentar Via Facebook :