Gelar Perkara

Kasus Tindak Pidana Pengerusakan Pagar Pembatas Tanah Badak Agung Masuki Tahap Agenda Gelar Perkara

Kasus Tindak Pidana Pengerusakan Pagar Pembatas Tanah Badak Agung Masuki Tahap Agenda Gelar Perkara

Foto : Ilustrasi Acara Agenda Gelar Perkara, Jumat, 13/06/2025.

DENPASAR AKTUALDETIK.COM - Kasus sengketa tanah di jalan Badak Agung Kota Denpasar secara kekuatan hukum, kasus tersebut telah Inkracht diputuskan oleh Pengadilan Tinggi dan telah dimenangkan Nyoman Suarsana Hardika selaku pembeli dari tanah laba Pura Mrajan Puri Satria, dimana tanah Mrajan Puri Satria yang diwakilkan oleh 23 pengempon laba Pura Mrajan tersebut yang salah satu di antaranya adalah Tjokorda Ngurah Mayun Samirana, dan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, akan tetapi tanah tersebut sampai saat ini secara fisik masih dikuasai oleh ahli waris dari Tjokorda Samirana.

Menurut keterangan Nyoman Suarsana Hardika bahwa sengketa tanah di jalan Badak Agung Renon Denpasar atas namanya sendiri yang saat ini berdomisili di Jalan Gunung Agung No. 99 Denpasar mengatakan, kenyataannya sampai saat ini ahli warisnya masih tetap menguasai fisik lahan tersebut.

Sebelumnya juga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa oknum orang tak dikenal (OTK) dengan postur tubuh berbadan besar dan kuat, yang diduga didalangi oleh ahli waris dengan melakukan tindakan merusak pagar pembatas lahan miliknya," terang Nyoman Hardika Suarsana.

Terkait kasus pidananya juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar dan prosesnya hari ini Jumat 13/6/25 dengan agenda gelar perkara.

Gelar Perkara adalah kegiatan formal yang dilakukan penyidik (khususnya pihak kepolisian) untuk membahas, mengevaluasi, dan menganalisis suatu perkara tindak pidana yang telah masuk dalam tahap penyelidikan atau penyidikan. 

Tujuannya adalah memastikan penanganan perkara telah sesuai tentang hukum dan menentukan langkah selanjutnya. 
Gelar perkara juga bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu secara formal, yang dilakukan penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor maupun terlapor.

Tujuan dari gelar perkara tersebut untuk 
memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, serta memastikan kesesuaian antara saksi, tersangka, dan bukti. Pihak Kepolisian memastikan akan segera memberi kepastian hukum terkait kasus yang sedang ditangani ini.

Sementara itu, tim penyidik dari Polresta Denpasar yang menangani perkara kasus pidana pengerusakan tersebut mengatakan, bahwa agenda terkait gelar perkara pada hari ini ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Senin depan, sehubungan banyaknya kasus perkara yang ditanganinya dengan agenda yang sama.

"Mohon maaf acara gelar perkara kita lanjutkan hari Senin tanggal 16 Juni 2025 mendatang, dikarenakan banyaknya perkara yang kita tangani," terang tim penyidik kepada para awak media melalui selulernya.

Komentar Via Facebook :