PBB Pekanbaru Naik 300%

Ketua LPKKI Sebut, Perda Tarif PBB Yang Naik 300% Itu Karya Anggota DPRD 2019-2024

Ketua LPKKI Sebut, Perda Tarif PBB Yang Naik 300% Itu Karya Anggota DPRD 2019-2024

Foto Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI) Feri Sibarani, S.H., M.H, CCDE, CLDSI

AKTUALDETIK.COM - Mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sedang ramai di perbincangkan di kota Pekanbaru, bahkan di sejumlah daerah di Indonesia. Menyusul aksi penolakan kenaikan PBB 250% di kota Pati Jateng, kini masyarakat Pekanbaru baru sadar,  jika PBB yang berlaku tahun 2025 telah mengalami kenaikan 300% dari sebelumnya. Apakah harus ada aksi massa? LPKKI mengatakan, tarif PBB Pekanbaru yang terasa mencekik itu merupakan hasil "Karya" anggota DPRD periode tahun 2019-2024.

"Kita warga Pekanbaru terlambat sadarnya, kemarin kita prihatin menonton kejadian demo besar di kabupaten Pati Jateng karena tarif PBB naik 250%. Ternyata tarif kita sendiri naik 300%. Dan itu adalah hasil kompromi pemerintahan sebelumnya dengan DPRD sebelumnya, karena faktanya, hari ini ada Perda No 1 tahun 2024" Kata Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, S.H., M.H, CCDE, CLDSI, hari ini di Pekanbaru. 

Menurut Feri Sibarani, Perda itu meruapakan hasil pembahasan legislatif dan eksekutif. Inisiasi datang dari Bapenda, dan persetujuan atau pengesahan ada di DPRD. 

"Jadi itu mengikat secara hukum. Tapi itulah karya perwakilan kita di DPRD Pekanbaru periode 2019-2024" Katanya melanjutkan. 

Pernyataan itu menurutnya adalah berdasarkan paparan walikota Pekanbaru Agung Nugroho, yang dilansir oleh media online cakaplah hari ini untuk menanggapi polemik PBB yang sedang ramai.

"Menurut Agung, bahwa kenaikan PBB di Kota Pekanbaru sudah terjadi di masa Pj Walikota sebelumnnya. Dirinya bahkan sudah sejak awal dilantik ingin menurunkan tarif tersebut bersamaan dengan penurunan tarif parkir, walaupun belum terwujud" Sebutnya. 

Bahkan katanya, Agung, selain ingin menurunkan tarif PBB itu, saat dirinya menjabat walikota Pekanbaru, telah menunjukkan penilaian yang kurang tepat dengan besaran tarif tersebut, sebagimana disampaikannya di media. 

"Hasil analisa saya bersama seluruh OPD ketika awal dilantik, menurut saya ini (kenaikan PBB) hal yang kurang tepat untuk kondisi Pekanbaru saat ini," katanya, Jumat (15/8/2025) dikutip dari cakaplah. 

Namun menurut Feri Sibarani, merespon soal tarif pajak PBB Pekanbaru yang belakangan diketahui sangat memberatkan masyarakat, tidak melulu hanya menjadi ajang keributan sosial dan aksi-aksi semata, melainkan harus ada tindakan nyata dan faktual untuk upaya menghentikan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. 

"Kita sudahi saja perbincangan yang hanya menghabiskan energi masyarakat. Kita harus dorong dua hal, yaitu agar pemerintah dan DPRD periode sekarang segera membatalkannya melalui proses di DPRD. Atau warga ada yang melakukan pembatalan melalui upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)" Sebutnya. 

Selain itu, secara yuridis formal, Feri Sibarani menyebutkan perlu untuk dilakukan pendalaman tentang lolosnya peraturan daerah yang sangat bertentangan dengan masyarakat itu. Lanjutnya, apa yang terjadi ketika itu, kenapa kebijakan demikian bisa lolos dan mengikat masyarakat, pastinya ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Seyogyanya, jika sebuah kebijakan pemerintah dilakukan melalui proses yang sudah diatur, tidak mungkin dapat lolos suatu kebijakan yang memberatkan masyarakat. Artinya, kita harus investigasi terkait sosialisasinya, pembahasannya, keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Jika itu semua dilanggar, sebenarnya peraturan itu batal demi hukum. Sepanjang ada unsur pertentangan dengan kepentingan umum, dengan peraturan yang lebih tinggi, atau karena cacat formil maupun matrill, maka Perda itu harus batal demi hukum" Pungkasnya. 

Sementara Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menjelaskan, kenaikan PBB itu melalui Perda. Diusulkan oleh Pemko Pekanbaru di Februari tahun 2023 pada masa Pj Walikota sebelumnya, inisisasi dari Bapenda. Kemudian berproses di DPRD Pekanbaru, sehingga terbentuk Pansus, dan disahkan jadi Perda pada awal Januari tahun 2024.

"Karena ini Perda saya tak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali. Saya sudah berpikir sama halnya ketika saya turunkan tarif parkir kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan ke masyarakat," katanya.

Sumber: LPKKI
Editor: FIT

Komentar Via Facebook :