Juru Ukur Bersertifikat

Hasil Ukur Oleh PPAT Munculkan Sengketa Pertanahan

Hasil Ukur Oleh PPAT Munculkan Sengketa Pertanahan

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, telah menyetujui untuk proses pengukuran tanah dilakukan oleh juru ukur bersertifikat yang bekerja di bawah pengawasan Kementerian ATR/BPN.
 
Sofyan Djalil mengonfirmasi persetujuannya tersebut dalam konferensi pers di kantor pusat BPN, Jakarta.

“Pengukuran tanah nantinya akan dibantu oleh juru ukur terstandar, BPN hanya bertugas sebagai quality control,” ujarnya.

Sofyan Djalil menjelaskan target dari Presiden Jokowi pada tahun 2019 untuk mengeluarkan 25 juta sertifikat tanah dalam rangka percepatan legalisasi aset secara sistematis. Target tersebut menurut Sofyan, sulit untuk dikejar jika hanya mengandalkan juru ukur yang dimiliki BPN.

Hingga di tahun 2019, petugas BPN di seluruh Indonesia jumlahnya masih sangat terbatas, yakni sekitar 2.000 orang.

“Targetnya pada 2019, kita bisa memiliki juru ukur terstandar hingga 8.000-10.000 orang,” kata Sofyan.

Salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN untuk periode tahun 2016-2019 adalah percepatan legalisasi asset secara sistematis hingga 23,21 juta hektar bidang tanah. Hingga pada waktu itu, menurut Sofyan, baru 45% dari jumlah target bidang tanah yang sudah tersertifikasi.

“Untuk tahap pertama, sebagai pilot project, akan dimulai di tiga wilayah yakni DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam. Ketiga wilayah ini dijadikan pilot project karena pemerintah daerahnya menyanggupi. Targetnya, paling tidak tanah di ketiga wilayah tersebut untuk seluruhnya sudah terukur, terpetakan, dan bersertifikat,” kata Sofyan.

Pada kesempatan sebelumnya, dalam acara “Pendidikan dan Pelatihan dalam Rangka Mempersiapkan PPAT yang Berkualitas dan Berintegritas” yang digelar PP IPPAT di Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki menjelaskan bahwa dalam implementasinya, yang akan bertugas untuk melakukan pengukuran adalah PPAT.

Dalam Pasal 6 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.

Jika nantinya PPAT yang akan melakukan pengukuran tanah, praktis BPN hanya akan melakukan semacam validasi atau verifikasi atas hasil pengukuran yang dilakukan oleh PPAT. “BPN nantinya hanya akan menjadi regulator sekaligus pengawas berkenaan dengan pengukuran tanah, meskipun tak sepenuhnya melepaskan sepenuhnya kewenangan mengukur kepada pihak lain. Teknisnya tinggal berikan kaidah, pedoman atau guidance buat mereka yang akan menjadi juru ukur” ujar M. Noor Marzuki.

Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Muhammad Hikmad dalam kesempatan yang sama juga pernah menyatakan pendapatnya terkait pemberian kewenangan kepada PPAT untuk mengukur bidang tanah dalam rangka percepatan legalisasi asset. Menurutnya penting untuk memikirkan bagaimana mempertanggungjawabkan hasil ukur yang dikerjakan juru ukur bersertifikat.

Hikmad berpendapat, “Yang terpenting adalah mengenai tanggungjawab hukum apabila hasil ukur yang dilakukan oleh PPAT ternyata memunculkan potensi sengketa atau gugatan di bidang pertanahan. Penting juga dipikirkan mengenai pengawasan terhadap kendali mutu atas hasil ukur yang dilakukan".

Terkait dengan potensi sengketa atau gugatan akibat banyaknya tanah yang tidak dijaga dan dirawat oleh pemiliknya, ataupun sengketa yang terjadi akibat penelantaran tanah, Kementerian ATR/BPN akan menggulirkan kebijakan untuk menambah bagian perjanjian keperdataan pada sertifikat.

"Sekarang sertifikat lebih deklarator dari pemerintah, dari BPN yang menyatakan subyek dan obyek tanah tetapi tidak ada perjanjian perdata antara pemilik tanah dengan pemerintah," seperti dikutip dari pernyataan Sofyan Djalil.

“Pada perjanjian perdata tersebut, akan ada pernyataan bahwa pemilik tanah akan menjaga tanda batas tanahnya serta merawat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku. Sehingga diharapkan tidak lagi muncul permasalahan yang diakibatkan oleh penelantaran oleh pemilik tanah,” lanjut Sofyan.

Editor : Ishak

Komentar Via Facebook :