Kejaksaan Larang Wartawan....
Diduga Halangi Kebebasan Pers, Redaksi Group Media Aktual Indonesia Somasi Kasi Pidsus Kejari Medan
Foto Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Medan
AKTUALDETIK.COM - Akibat adanya kebijakan larangan membawa alat rekam termasuk Handphone jurnalis saat meliput di Kejaksaan Negeri Kota Medan, di nilai Kajari Medan telah melakukan pelanggaran hukum terhadap kebebasan Pers sebagaimana di atur dalam Undang-undang Pers. Selain itu, menurut ketua Dewan Redaksi Group media Aktual Indonesia kasi pidsus Kejari Medan, Fajar Hutahuruk, telah menunjukkan sikap tidak profesional saat melayani 3 orang jurnalis. 28/03/2026.
"Aturan yang melarang wartawan membawa alat rekam atau handphone kedalam ruangan narasumber di Kejari Medan ini sama saja melarang wartawan meliput atau mewawancara pejabat Kejaksaan. Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana di ancam dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" Kata ketua Dewan Redaksi Grup Media Aktual Indonesia, Perri Sibarani, S.H.,M.H, di Jakarta.
Menurutnya, perbuatan dan larangan seperti itu juga sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi ke publik. Sementara menurut Perri Sibarani, Lembaga Kejaksaan merupakan Lembaga penting yang berfungsi sebagai perangkat Negara dalam menegakkan hukum serta memberantas korupsi.
"Kejaksaan ini Lembaga Negara yang tugasnya adalah menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Posisinya sangat Sentral dan menjadi tujuan utama insan Pers dalam melakukan tugas jurnalistik sesuai perintah undang-undang dasar 1945 dan undang-undang Pers. Nah, jika dilarang wartawan membawa alat dokumentasi, untuk mengambil gambar dan visualisasi, lantas apa yang dapat dilakukan oleh para Jurnalis?" Tanya Perri heran.
Dari keterangan Perri Sibarani, pihaknya mendapat laporan dari tiga orang jurnalis media Group Aktual Indonesia, yang melakukan tugas investigasi news di Kejari Medan, yakni Aktualdetik.com, Persinvestigasi.com dan Aktualitasnews.com, bahwa ketiga orang wartawan tersebut mengalami larangan membawa handphone saat akan melakukan wawancara dengan Kajari Medan, yang dilayani oleh Kasi Pidsus, Fajar Hutahuruk.
Berdasarkan laporan ketiga wartawan, Perri mengatakan, kasi pidsus juga telah bertindak tidak profesional dan terkesan arogan saat bertemu diruang kasi pidsus Kejari Medan.
"Jadi selain adanya kebijakan melarang membawa handphone ini, ternyata menurut laporan yang kami Terima, ada dugaan perilaku Kasi pidsus, Fajar Hutahuruk, tidak profesional dan arogan, dengan melontarkan suara yang keras, dengan kata-kata yang bersifat sewenang-wenang kepada wartawan, sehingga ini mengarah kepada perilaku yang tidak etis dan tidak pantas" Kata Perri.
Atas peristiwa itu, Dewan Redaksi group Media Aktual Indonesia telah sepakat menempuh langkah hukum awal dengan melayangkan surat Somasi resmi kepada Kasi Pidsus Kejari Medan, Fajar Hutahuruk, dengan tembusan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Asisten Pengawas Kejati Sumut dan Jamwas Kejaksaan Agung RI.
"Tujuan kami agar kebijakan pelarangan wartawan membawa handphone saat wawancara di Kejari Medan, serta sikap perilaku Kasi Pidsus tersebut dipertanggungjawabkan secara hukum. Di Negara Indonesia yang memiliki aturan hukum yang jelas berdasarkan konstitusi dan undang-undang, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dan e buse power. Apalagi terhadap wartawan yang bertugas untuk kepentingan publik dan demokrasi" Sebut Perri Sibarani.
Menurutnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin harus pertanggungjawabkan kepada Insan Pers dan masyarakat Indonesia apa maksud dan tujuan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Undang-undang. Sebab menurut Perri Sibarani, tidak ada yang perlu ditakutkan kepada wartawan yang resmi melakukan tugas peliputan.
"Justru dengan menggunakan alat dokumentasi itu, semua hasil liputan dan wawancara akan akurat, dan terhindari dari opini diluar materi liputan. Sehingga tidak ada potensi salah pengertian bagi wartawan dan tim Redaktur saat akan menyunting berita" Pungkasnya.
Sumber: Laporan
Editor: Redaksi.



Komentar Via Facebook :