LPKKI Kecam Pernyataan Sufmi Dasco di Forum Paripurna DPR RI, Melanggar Etika dan Jatuhkan Marwah DP
Foto : Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH
AKTUALDETIK.COM, JAKARTA — Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam agenda resmi Sidang Paripurna DPR RI yang dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Ucapan yang diduga terlontar dengan kalimat “asal jangan teriak hidup Jokowi” dinilai tidak etis, tidak pantas, dan mencederai marwah forum kenegaraan, terlebih karena menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam suasana sidang resmi negara yang bersifat sakral dan disaksikan tamu kehormatan nasional maupun internasional.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memanggil serta memeriksa Sufmi Dasco secara profesional dan terbuka kepada publik.
Menurut Feri, ucapan tersebut menunjukkan bentuk ketidakmatangan etika politik seorang pejabat tinggi negara yang seharusnya menjaga kehormatan lembaga DPR RI dan menghormati seluruh mantan kepala negara Republik Indonesia.
“Ini bukan sekadar celetukan biasa. Ini forum resmi kenegaraan yang sangat sakral dan terhormat. Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas keluar dari seorang pimpinan DPR RI. Itu mencederai etika kenegaraan, mempermalukan institusi DPR RI, dan dapat memicu kegaduhan politik nasional,” tegas Feri Sibarani.
Feri menilai, secara etik dan tata tertib kelembagaan, ucapan tersebut berpotensi melanggar kewajiban anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, Tata Tertib DPR RI, serta Kode Etik DPR RI yang mewajibkan setiap anggota dan pimpinan DPR menjaga martabat, kehormatan, dan kewibawaan lembaga negara.
Ia menjelaskan, pimpinan sidang paripurna memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga netralitas, kesantunan, serta profesionalisme dalam memimpin agenda resmi negara.
“Pimpinan DPR tidak boleh mengeluarkan ucapan bernuansa sindiran politik pribadi dalam forum resmi negara. Apalagi menyeret nama mantan Presiden RI yang secara konstitusional wajib dihormati sebagai kepala negara terdahulu,” ujarnya.
LPKKI juga menilai terdapat dugaan pelanggaran nyata berupa pelanggaran etika jabatan pejabat negara, pelanggaran tata krama forum resmi kenegaraan, tindakan yang berpotensi menurunkan marwah DPR RI, serta ucapan yang dinilai tidak mencerminkan sikap kenegarawanan.
Meski demikian, Feri menegaskan persoalan tersebut lebih dominan masuk ranah etik dan kelembagaan dibanding pidana, kecuali ditemukan unsur penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP.
Karena itu, LPKKI meminta Presiden RI Prabowo Subianto selaku Kepala Negara sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra agar tidak membiarkan persoalan tersebut berlalu tanpa evaluasi.
“Presiden harus menunjukkan ketegasan moral terhadap kader maupun pejabat negara yang melakukan tindakan tidak pantas dalam forum resmi negara. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang mencederai etika kenegaraan,” kata Feri.
Selain itu, LPKKI mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memanggil dan memeriksa Sufmi Dasco, membuka pemeriksaan secara transparan kepada publik, meminta klarifikasi resmi serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar kode etik.
Adapun sanksi yang dinilai layak dijatuhkan menurut Feri Sibarani antara lain teguran lisan, teguran tertulis dan permintaan maaf terbuka kepada publik hingga sanksi etik kelembagaan sesuai tingkat pelanggaran.
“Pejabat negara harus memberi teladan dalam menjaga ucapan dan etika. DPR RI adalah simbol demokrasi dan kehormatan negara, bukan tempat melontarkan ucapan yang berpotensi memecah belah atau mempermalukan institusi,” tutup Feri Sibarani.
Sumber: LPKKI
Editor: FIT



Komentar Via Facebook :