Ketua PWI angkat bicara
Ketua PWI Jateng : Tidak Ada Yang Berhak Menghalangi Wartawan Dalam Tugas Kewartawanannya

Amir Mahmud, NS, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah
SEMARANG AKTUALDETIK.COM - Menanggapi pemberitaan yang telah beredar di beberapa media online sejak Rabu, 2 Desember 2020 lalu, terkait razia petugas Satpol-PP yang melawan arus di Jl. Soekarno-Hatta dan pernyataan Ka. Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Amir Mahmud, angkat bicara dan menyesalkan ucapan pejabat tersebut, kenapa keluar ungkapan "Wartawan Bodrex".
Menurut Amir, kembali pada UUD Pers no 40 tahun 1999, bahwa fungsi pers itu menginformasikan, mendidik, menghibur dan menjalankan kontrol sosial.
"Kita kembali kepada Fungsi itu. Itu yang pertama, kemudian yang kedua, wartawan didalam menjalankan tugas dan fungsinya dilindungi oleh undang undang," kata Amir, saat di hubungi via telephone, Sabtu (5/12/2020).
"Artinya, tidak hak bagi siapapun untuk menghalang halangi atau mencegah wartawan didalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan," tambahnya.
Jadi, lanjut Amir, atas nama apapun, kecuali untuk pertimbangan kepentingan kepentingan bangsa yang lebih besar, itu baru di pertimbangkan, suatu informasi itu pantas atau tidak untuk di beritakan.
Tetapi jika tidak ada pertimbangan itu, kata Amir lagi, misalkan terkait dengan perilaku, kalau memang harus di control ya harus di control, karena itu adalah tugas wartawan.
"Kalau kita melihat fakta yang berdaya tarik, dan itu adalah hal yang perlu diketahui masyarakat ya kita beritakan," ucap Ketua PWI Jateng ini.
Saat di tanyakan, mengenai kegiatan Satpol PP Kota Semarang, apakah dibenarkan wartawan harus mendapatkan ijin dari petugas di lapangan atau ijin dari Ka.Satpol PP Kota Semarang, untuk meliput kegiatan tersebut.
Amir Menjelaskan, bahwa tidak ada aturan seperti itu dalam UUD Pers no 40 tahun 1999. Mengapa harus ijin wartawan dalam meliput kegiatan itu, siapa yang mengharuskannya dan aturannya apa.
"Tiada ada aturan seperti itu untuk wartawan, pertama masyarakat wajib tahu kegiatan itu, kok seolah olah ini ada yang di tutup tutupi begitu, dengan pernyataan seperti itu, sebenarnya dia paham tidak dengan UUD keterbukaan informasi publik, dia paham tidak dengan tugas tugas wartawan dalam UUD Pers," jelasnya.
Amir juga mengingatkan, bahwa sebaiknya pejabat publik itu, dapat memahami UUD keterbukaan informasi publik dan UUD Pers no 40 tahun 1999.
"Saya menghimbau pimpinan dari Kepala Satpol PP Kota Semarang untuk melakukan teguran, seharusnya bisa bersinergi dengan media untuk memberikan informasi, mendidik masyarakat," ungkapnya.
"Mestinya sekda atau walikota memberikan teguran kepada Kepala Satpol PP, tidak boleh seperti itu, ini sudah arogansi semacam itu terhadap wartawan dan masyarakat," pungkasnya.
Absa
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :