Togel Kim Hongkong di Rohil
Emerlan Siregar, Pelaku Perjudian Jenis Togel Kim Hong Kong, Ditangkap Polres Rohil

Foto : Emerlan Siregar, Pelaku Perjudian Jenis Togel Kim Hongkong di Rohil, berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Rohil
ROHIL AKTUALDETIK.COM - Emerlan Siregar ditahan Polres Rokan Hilir, diduga melakukan praktik perjudian jenis togel Kim Hongkong, di wilayah kecamatan Bahan Sinembah Kabupaten Rohil, 8/1/2021.
Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian.
Pengungkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021, sekira pukul 21.00 WIB di seputar jalan Lintas Simpang Suka Rukun, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan
Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari kegiatan Tim Operasional Sat Reskrim Polres Rohil tersebut, dapat mengamankan seorang tersangka atas nama Riau Emerlan Siregar alias Rio (33), Laki-laki, Islam, sebagai pemain judi serta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A53 warna
biru yang berisikan pesan masuk pasangan nomor Kim Hongkong, uang tunai senilai Rp.443.000,- (empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang disita dari pelaku.
Kejadian berawal dari masyarakat yang memberikan informasi kepada Unit Opsnal Polres Rokan Hilir, bahwa di Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi Tindak Pidana Perjudian jenis togel Kim Hongkong.
Atas informasi tersebut Kanit Opsnal memberitahukan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Febriandy, S.H., S.I.K. dan selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 WIB langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang di berikan oleh masyarakat. Pada saat penangkapan pelaku sedang membeli rokok di sebuah warung pinggir Jalan Lintas Simpang
Suka Rukun. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam handphone milik pelaku berisikan tulisan angka-angka yang diduga pemasangan judi jenis Kim Hongkong.
Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan telah melakukan Tindak Pidana Perjudian selama 1 (satu) bulan dengan sebutan Kim Hongkong melalui situs seniortogel.com di handphone milik pelaku. Selanjutnya Unit Opsnal Polres Rohil membawa pelaku dan barang bukti ke polres Rokan hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Briptu Andri Roy Saputra Manurung (27), Laki-laki, Polri, dan Bripda Theofilus Yosefanrow (23), Laki-laki, Polri, yang saat itu berada di TKP menyaksikan kejadian tersebut.
Kemudian para saksi dibawa ke MAPolres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut. Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling
lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
(Andrean)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :