Didukung Dirjen.Pemasyarakatan

Lapas Pekanbaru : Kakanwil Kemenkumham Riau Tetapkan Blok Pengendali Narkoba

Lapas Pekanbaru : Kakanwil Kemenkumham Riau Tetapkan Blok Pengendali Narkoba

Foto pada saat acara konferensi pers berlangsung di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sumber : Dok.Lapas Pku

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru mengadakan konferensi pers tentang operasionalisasi blok pengendali narkoba pada Jumat(5/2). Terobosan ini didasari keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Provinsi Riau dan didukung oleh Dirjen.Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Hari ini kita adakan simulasi proses warga binaan di blok pengendali narkoba dan tata cara bagaimana penempatannya, seperti yang sudah sering dibicarakan oleh masyarakat dan beberapa media diluar sana. Pada awalnya bersama dengan Kakanwil Riau yang diperintahkan dari Dirjen Pemasyarakatan, bahwa memberi perhatian terhadap pengendalian narkoba, dan ini bentuk kerja kami untuk memutus mata rantai maka dibentuklah blok ini." Ujar Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Herry Suhasmin dalam acara konferensi pers, Jumat (5/2).

Penempatan dari sisa dari warga binaan yang sudah dikirim ke Lapas Nusakambangan sebanyak 47 orang, dan seandainya jika dibiarkan, diduga para narapidana tersebut akan mengendalikan narkoba lagi.

"Kita sudah melihat bagaimana tempatnya tadi, pengawasannya, para petugasnya juga bukan asal asalan, mereka melalui serangkaian proses pentahapan dan assesment yang sudah diketahui integritas, disiplin, kemampuannya." Ujar Herry.

Lapas Kelas II A Pekanbaru tetap mengawasi para warga binaan di blok pengendali narkoba tersebut melalui CCTV yang dipasang di masing-masing kamar dan blok, pembinaan yang dilakukan sama persis hanya berbeda sedikit dari Nusakambangan yang dikenal dengan super maximum high securitynya.

"Karena disana (nusakambangan) satu orang, maka satu sel, sedangkan kita maksimal 10 orang dalam satu kamar, pembinaan lainnya kami sampaikan melalui alat komunikasi visual melalui speaker, diperdengarkan khotbah ajaran agama dan apabila nantinya ada sesuatu kejadian, mereka cukup melambaikan tangan saja, kalau sakit kita bawa ke klinik, apabila mereka ingin konsultasi ada tempatnya yang sudah disiapkan." Kata Herry.

Ka.Kanwil Kemenkumham Prov.Riau, Drs. Ibnu Chuldun, mengungkapkan langkah strategis yang dilakukan oleh jajarannya (Kalapas) untuk meminimalisir dan menanggulangi peredaran bahkan pengendalian narkoba di dalam lapas.

"Pertama deteksi dini terhadap kemungkinan bahaya terjadi di dalam lapas, kedua pemberantasan narkoba didalam lapas, ketiga sinergitas dengan aparatur penegak hukum baik itu Kepolisian dan BNN, sesuai arahan dan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan bahwa ada tahapan yang dilakukan, mulai dari blok ini disusun tentang managementnya, mekanisme, SOP, penerimaan, penempatan, pengeluaran, dan pembinaannya." Kata Ibnu Chuldun melalui konferensi pers, Jumat (5/2).

Ibnu Chuldun mengatakan bahwa Kalapas bertanggung jawab terhadap struktur, koordinator dan pengawasannya, tim tanggap darurat pemantauan dilakukan dari CCTV, tim tersebut bertugas mencatat perkembangan perilaku warga binaan kalau selama tiga bulan pertama tidak ada menunjukkan tanda kepatuhan maka bisa ditambah dan menghilangkan beberapa hak dari WBP tersebut.

"Semua ini berproses untuk menunjukkan perubahan perilaku dan mungkin tak sampai 6 bulan,  jika 3 bulan masih tetap maka ditambahkan masa tahanannya di blok pengendali tersebut, dan tidak menutup kemungkinan Ka.Lapas akan meminta Kadiv.Pas untuk memindahkan napi tersebut ke Nusakambangan." Ujarnya.

Ibnu Chuldun juga meminta kepada Ka.Lapas untuk memaksimalkan kondisi kamar hunian, blok, standar operasional prosedur, karena pada tanggal 10 mendatang akan dimulai penempatan terhadap mereka yang masih mengendalikan narkoba di blok pengendali narkoba tersebut, dan ini semata mata demi melaksanakan perintah Dirjen.Pemasyarakatan. (Ishak)
 

Komentar Via Facebook :