Kasus pencurian

Beraksi Dirumah Bekas Majikan, Pasutri Pelaku Pencurian Laptop Diamankan Polsek Denpasar Timur

Beraksi Dirumah Bekas Majikan, Pasutri Pelaku Pencurian Laptop Diamankan Polsek Denpasar Timur

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian laptop

BALI AKTUALDETIK.COM - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian laptop yang beraksi dirumah bekas majikannya. 

Kanit Reskrim Iptu Wibowo Sidi,S.H., M.H, seijin Kapolsek Dentim Kompol Tri Joko Widiyanto,A.Md.,S.H. menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban MNR (32) yang tinggal di jalan sekar sari Gg Melasti Dentim yang kehilangan sebuah Laptop merk Hp warna silver pada Kamis (04/04/2020)

"Usai menerima laporan tersebut personil reskrim langsung bergerak cepat ke Tkp untuk mencari petunjuk dan keterangan saksi lainnya," ungkap Kanit Reskrim.

Pelaku yang merupakan pasangan suami istri bernama JEF (29) dan MU (20) asal Jawa Timur mengakui telah mengambil laptop tersebut dengan cara telah mengetahui keseharian kegiatan bekas majikan dan saat bekas majikannya tidak berada dirumah, pasutri tersebut langsung mengambil laptop dan kemudian membawanya ke kost mereka di jalan raya gentuh Denpasar.

"Selain pelaku kami juga telah mengamankan barang bukti yang berada dikost pelaku," ungkap Kanit Reskrim, Jumat (05/02/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan terhadap pelaku pasutri dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Dentim dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.


ISKANDAR

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :