Pejabat PD.Tuah Sekata jadi Tersangka
Di Duga Tindak Pidana Korupsi, Kajari Tetapkan Pejabat PD. Tuah Sekata Pelalawan Sebagai Tersangka

Kantor PD.Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - diduga tindak pidana korupsi, Kajari Pelalawan menetapkan Pejabat PD.Tuah sekata kabupaten Pelalawan sebagai tersangka dalam kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD.Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Kepala kejaksaan Negri pelalawan menetapkan tersangka berinisial 'AF" yg merupakan salah satu pejabat pada perusahaan Daerah Tuah sekata kabupaten Pelalawan dan terkait dengan kerugian keuangan negara sedang dalam Proses perhitungan, ( 17/02/2021 )
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi
Dalam penetapan ini penyidik juga berpendapat tidak tertutup kemungkinan akan di tetapkan tersangka tersangka berikut nya dalam perkara yg dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan
( Sarumpaet )
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :