Jangan Kabur Zul AS & Kawan-kawan

KPK Jerat Zulkifli AS Dengan Pasal Berlapis

KPK Jerat Zulkifli AS Dengan Pasal Berlapis

Foto Mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS ditahan KPK RI Atas Kasus Korupsi

PEKANBARU AKTUALDETIK. COM,  Pemeriksaan saksi Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 bukan saja diperiksa di Riau, tapi kali ini KPK mengirimkan hasil pemeriksaan ( 22/02/21) dari kantor Polres Kediri.

Seperti dikutip dari portal media kabarriau.com, tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa beberapa saksi dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, dengan tersangka mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS),

“Para saksi berasal dari pedagang (S), perangkat desa (I), dan dari pihak wiraswasta (TM) dan (TK), didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka ZAS,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri Senin (22/2/21) tengah malam.

Tersangka Zul AS sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.

Zul As diduga menerima gratifikasi Rp.50 Juta, penahanan Zulkifli sendiri menurut Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut "KPK akan menahan dua orang kepala daerah" sebelumnya.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara hari ini Rabu Selasa (23/2) #!saksi suap tersangka Zul AS Kembali Diperiksa KPK di Mapolda Riau, sebanyak 9 saksi tindak pidana korupsi dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, dengan tersangka mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul As), kembali diperiksa Tim pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Polda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi ZAS , TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018,pemeriksaan,” jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya pada redaksi kabarriau.com, Selasa (23/2/21)pagi.

Saksi tersebut :

- Marjoko Santoso, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai
- Said Effendi, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai 2017 - Sekarang Pemerintah Kota Dumai.
- Syaari, Pensiunan PNS
- Ali Ibnu, Amar PNS Kota Dumai
- Eli Yati, Wiraswasta
- Busari Muslim, wiraswasta
- Mimi Gusneti  Mengurus Rumah Tangga
- Halimatulkhasadiah dan Lili Safitri, PNS

Sebelumnya terkait kasus suap ini, KPK telah menahan Zul AS pada Selasa (17/11/20) lalu.

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.

Zul As diduga terima Gratifikasi Rp 50 Juta, penahanan Zulkifli sendiri menurut Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut "KPK akan menahan dua orang kepala daerah" sebelumnya.

Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. 

Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Komentar Via Facebook :