Kepolisian Dan Jaksa Diminta Bergerak
Diduga Penjualan LKS Dan Baju Seragam di SMPN Pekanabaru Merajalela, Walikota "Cuek"

Foto : Para Siswa/i memegang bukti buku LKS yang disuruh di beli di warung di luar sekolah
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Penjualan Buku LKS dan Baju Seragam di lingkungan Sekolah SMPN Pekanabaru tidak diragukan lagi. Bagaimana tidak, dari hasil penelusuran awak media ini, ditemukan berbagai bukti, 8/4/2021.
Dari bukti-bukti adanya penjualan LKS dan Baju seragam itu terkuak, tatkala awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah besar kepala sekolah SMPN Pekanbaru, hampir seluruhnya kepala sekolah yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media tidak membantah, tetapi hanya mengatakan bahwa hal itu tidak dipaksakan, atau dijual bukan di dalam sekolah.
,"Kami kan tidak ada memaksakan, dan lagipula buku LKS itu dijual bukan didalam sekolah, terapi di luar sekolah. Dan semua sekolah SMPN di Pekanbaru juga melakukannya, bukan cuma kami aja," kata salah satu Kepala Sekolah SMPN di Pekanbaru.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. Ismardi, saat di konfirmasi awak media ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui kejadian dan mengaku melarang sekolah menjual buku LKS.
,"Saya tegaskan, saya melarang adanya penjualan LKS di Sekolah, baik diluar juga, saya sama sekali tidak tahu soal ini, itu tidak boleh,"kata Ismardi tegas.
Faktanya seluruh sekolah SMPN di Pekanbaru menjual buku LKS, walaupun dengan cara menempatkan buku tersebut di luar sekolah, namun menurut pengakuan beberapa siswa yang berhasil di wawancara awak media mengatakan, murid disuruh membeli buku-buku itu di tempat tertentu diluar sekolah, dengan harga yang seragam yakni Rp 145 ribu dengan 7 buku LKS.
,"Kami beli buku LKS di situ, sambil menunjuk sebuah warung," kata beberapa siswa yang berhasil diwawancarai media.
Menurut para siswa maupun beberapa orang tua wali murid, hal serupa pun disampaikan, bahwa dari sekolah mengarahkan murid-muridnya untuk membeli buku LKS di tempat tersebut.
Hal ini juga telah di sikapi oleh anggota DPRD kota Pekanbaru, Yasser Hamidy, salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ini pun mengaku sudah kerap menegaskan kepada kepala dinas pendidikan kota Pekanbaru agar menertibkan praktik pungutan liar melalui penjualan LKS atau baju seragam di sekolah. Bahkan sebutnya, atas adanya pemberitaan dan laporan warga Pekanbaru, pihaknya sempat agendakan rapat, namun belum terlaksana.
,"Blm di bahas karena waktu belum ketemu karena kesibukan teman-teman di dewan...tapi sudah sering kita sampaikan...dan sudah kita ingatkan bahwa tidak di benarkan penjualan LKS bagi siswa di sekolah," tulis Yasser melalui WA.
Disisi lain, salah satu tokoh masyarakat Riau, Fachri Yassin, saat di mintai pendapatnya soal maraknya penjualan LKS dan seragam di sekolah SMPN Pekanbaru itu, mengatakan, jika itu ternyata dilarang dalam Permendikbud, disebutnya sebagai pelanggaran dan harus di selesaikan secepatnya, agar tidak keranah Hukum.
,"Perlu diperhatikan dulu, apakah ada Permendikbud yang dilanggar atau aturan lainnya. Jika ada, berarti ada pelanggaran dalam penjualan LKS atau baju seragam itu. Menurut saya Walikota Pekanbaru segera panggil Kepala Dinasnya, dan diselesaikan. Pemerintah harus respek soal beginian, ini kan masalah masyarakat luas," ujar Fachri Yassin.
Disisi lain, sejumlah masyarakat yang berhasil dimintai pendapatnya terkait praktik penjualan LKS dan Baju seragam melalui Komite itu, mengatakan, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT disebut sudah tidak Perduli dengan masyarakat, khususnya soal pungutan buku dan baju di SMPN Pekanabaru.
,"Ini patut kita sebut dibiarkan Pemerintah, cobalah pak, jika Walikota kita ini perduli dengan pendidikan ini, pasti begitu mendengar ada masalah ini langsung respon, dan panggil semua kepala sekolah dan kepala Dinas, dan menghukum semua yang terlibat, tetapi kita lihat jalan terus, Pemerintah membiarkan saja semua terjadi, dan masyarakat lah yang menderita, apalagi di masa pendemi Covid 19 ini," keluh seorang warga Pekanbaru yang tidak mau menyebutkan namanya.
Pria paruh baya itu melalui telepon selulernya kepada redaksi media ini, mengatakan, ia hanya berharap kepada penegak hukum, Kepolisian atau Kejaksaan segera menindak semua modus operandi yang dilakukan sekolah dalam mencari keuangan untuk pribadi atau kelompok, yaitu menjual LKS dan Baju seragam, yang sudah dilarang oleh Peraturan Undang-undang.
(Joh/Feri.S)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :