Diduga Pungli Marak di Sekolah Pekanabaru
Seluruh SMPN Pekanbaru Ada Pungli Berkedok LKS Dan Seragam, Kadisdik Tidak Pernah Ditempat
Foto : Siswi SMPN Pekanbaru memperlihatkan buku LKS yang dibelinya di kedai diluar sekolah
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Hingga akhir kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, ST.,MT, dunia pendidikan tidak pernah gratis. Justru kendati Permendikbud telah melarang berbagai pungutan, namun hingga kini seluruh SMPN Pekanbaru diduga kuat menjual buku LKS dan Seragam, 30/3/2021.

Dugaan kuat ini muncul, mana kala adanya laporan dari sejumlah masyarakat kepada redaksi aktualdetik.com. Dalam laporan yang disampaikan melalui nomor kontak redaksi, yang selalu tercantum diakhir pemberitaan, sejumlah masyarakat mengatakan, bahwa seluruh SMPN Pekanbaru menjual buku LKS dan seragam.
,"Percuma lah pak, Negara telah memberikan anggaran untuk pendidikan dengan jumlah yang sangat besar, tetapi pungutan liar dengan bermoduskan Komite ini tetap jalan, apa artinya Permendikbud itu, jika terus dilanggar, kemana fungsi pengawasan dari DPRD Kota Pekanbaru maupun penegak hukum?," Sebut seorang warga via telpon seluler kepada Redaksi aktualdetik.com.

Mendapat informasi dari warga tersebut, awak media ini ingin melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr H Ismardi, M. Ag, namun hingga 5 kali awak media menyambangi kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru di jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Dr Ismardi tidak pernah ditempat.
,"Bapak sedang rapat, tidak ada ditempat,"kata staf kantor yang berjaga.

Diketahui dari hasil investigasi wartawan aktualdetik.com, selama kurang lebih 2 bulan, bahwa apa yang disampaikan sejumlah warga itu di prediksi benar adanya, diamana dari proses penelusuran awak media, sejumlah besar SMPN Pekanbaru, misalnya, SMPN Pekanbaru yang diduga kuat menjual buku LKS, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
1. SMP 23
2. SMP 45
3. SMP 40
4. SMP 3
5. SMP 17
6. SMP 30
7. SMP 21
8. SMP 32
9. SMP 33
10. SMP 12
11. SMP 18
Sementara SMPN yang diduga menjual buku dan sekaligus seragam adalah
1. SMP 45 Pekanbaru
2. SMP 30 Pekanbaru
Bahkan oleh salah seorang kepala sekolah SMPN di Pekanbaru, saat dikonfirmasi awak media mengaku, semua sekolah SMPN Pekanbaru menjual baju seragam melalui Komite.
Atas kenyataan ini, sejumlah tokoh aktivis mengatakan, betapa jaminan sekolah gratis sebagaimana di amanatkan oleh Undang-undang, ternayata tidak pernah terwujud, terutama di Kota Pekanbaru, khususnya selama kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST, MT. Bahkan ternyata, anggota DPRD kota Pekanbaru, Yasir, pun tidak mebantah hal ini.
,"Kami dari komisi III DPRD Kota Pekanbaru sudah mendengar ini sejak lama, bahkan sudah sering kita memanggil pihak dinas pendidikan, untuk memberikan pertanggungjawaban nya atas hal ini, sebab hal itu sudah benar-benar dilarang untuk dilakukan," ujar Yasir, salah satu anggota komisi III DPRD Kota Pekanbaru, yang membidangi Pendidikan.
Menurut Yasir, selaku anggota Dewan dari komisi III yang membidangi pendidikan, pihaknya menyayangkan adanya penjualan buku LKS dan seragam di Sekolah SMPN Pekanabaru saat ini.
,"Kami berterimakasih kepada awak media dan masyarakat yang perduli dengan dunia pendidikan ini, ini tidak boleh terjadi, Negara dan pemerintah sudah memberikan banyak dana untuk pendidikan, dan tidak boleh ada pungutan lagi dalam bentuk apapun, sebagaimana diatur dalam Permendikbud itu. Jadi harapan saya penegak hukum juga segera bertindak untuk mengungkap ini," kata Yasir dengan tegas.
Sebagaimana diketahui, bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, namun faktanya, dugaan pungutan liar dengan modus tertentu terus terjadi di dunia pendidikan. Siapa otak dibalik penjualan LKS dan seragam di sekolah itu..?? Hanya Tuhan lah yang tahu.
(Joh/Fer)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :