Kasus Tangkap Lepas
Pasal 17 KUHAP Sebut Penangkapan Berdasarkan Bukti Yang Kuat, Polsek Medan Baru Tangkap Dan Lepas

Kantor Polsek Medan Baru
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Dugaan praktik tangkap lepas kembali terdengar dilakukan oleh kepolisian Polsek Medan Baru. Pasalnya, setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga bandar dan pengedar barang haram narkoba itu, akhirnya di lepas dengan alasan kurang alat bukti, 104/2021.
Atas informasi ini, awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru dan Kanit, serta Panit Iptu Dwikora tarigan SH, kepada media mengatakan pihaknya tidak menemukan cukup bukti.
"Hasil Penyelidikan kami Tidak Cukup Bukti, sehingga dikembalikan sama keluarganya dan kita tidak ada menerima Uang saat dikembalikan kepada keluarganya," tulis Dwikora Tarigan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari narasumber para awak media ini, bahwa kedua tersangka yang berinisial AR Dan FR, diketahui merupakan Tahanan Polsek Medan Baru warga Jalan Mustika Kelurahan Bantan yang ditangkap pada tanggal 1 April 2021 Dan Bebas Menghirup Udara Segar 3/4/2021
Diketahui berdasarkan Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
Artinya, tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan.
Apa yang tersirat didalam Undang-undang tersebut, terlihat sangat bertolakbelakang dengan apa yang terjadi pada proses penangkapan diatas Oleh Polsek Medan Baru. Sebagaimana disebutkan oleh Panit Dwikora Tarigan, bahwa pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup, sehingga dua orang tangkapan pihaknya harus dilepaskan. Ada apa..?
Kabarnya pada saat penangkapan dari para tersangka tersebut ditemukan berupa Barang Bukti 5 jie Paket Narkotika jenis Sabu. Adapun TKP berada di suatu tempat sebuah warung yang diduga yang bertempat
Jalan Mustika Kel.Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Lebih lanjut, informasi yang beredar, dan dihimpun awak media ini diduga bahwa tersangka sudah dilepaskan setelah beberapa hari ditahan dengan imbalan sejumlah uang tebusan yang diserahkan oleh pihak keluarga para tersangka kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Baru, namun hal ini telah dibantah oleh Dwikora Tarigan, selaku panit.
Sementara, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, saat dihubungi via selulernya hingga berita ini dimuat belum bersedia menjawab.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :