Luka robek bagian lengan Kiri
Terjadi Penganiayaan Hanya Gara Hutang Dua Puluh Ribu Rupiah

Barang bukti sebilah parang
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Tepat nya di PT. Koperasi, kelurahan teluk Meranti, kecamatan teluk Meranti kabupaten Pelalawan Riau telah terjadi penganiayaan hanya gara gara utang dua puluh ribu rupiah
AS (21) yang merupakan tersangka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasal nya karena telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap temannya sendiri yang merupakan seprofesi rekan kerja nya yang bernama Setieli Nazara (43) dan Kristian Nazara (23) tepat pada hari senin tanggal 12/04/2021 sekitar pukul 16.30wib sehingga mengakibatkan luka serius di lengan kiri dan jari tangan korban
Untuk memperoleh informasi yang akurat awak media mencoba mengkonfirmasi Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto melalui kontak whatshapnya.
"Pembacokan terjadi hanya gara gara si pelaku menagih hutang sebesar dua puluh ribu rupiah kepada korban Sitieli Nazara sekitar pukul 08.00wib, namun si korban tidak memberikan nya. Lalu sekitar 16.30wib Sitieli Nazara pulang dari tempat kerjanya dan langsung mengantarkan hutangnya bersama kristian Nazara ke tempat si pelaku dan sesampainya dihalaman rumah, sipelaku keluar dari rumah sambil membawa parang dan membebaskannya kepada kedua korban sehingga Sitieli Nazara mengalami luka di buntut dan jari tangan, sementara Kristian Nazara mengalami luka robek di bagian lengan kiri nya. Setelah kejadian tersangka AS melarikan diri dari tempat kejadian," tutur iptu Edy.
Atas kejadian itu sekitar 17.45 wib Herdianto Zega (30) bersama korban langsung melapor ke Polsek teluk meranti untuk diproses lebih lanjut dan tak berselang lama polisi melakukan pencarian terhadap tersangka yang kabur usai melakukan penganiayaan.
Mendapat informasi si pelaku berada di TKP polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka AS dan dibawa ke polres Pelalawan bersama barang bukti sebilah parang.
Dalam tindak pidana penganiayaan tersebut tersangka di terapkan Pasal 351 KUHPidana, dan adapun saksi saksi yaitu Herdianto Zega (30) dan Opilase (22).
( Sarumpaet )
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :