Diatur Setiap Tahun Oleh Keputusan Presiden RI
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tiap Daerah 2020

JAKARTA AKTUALDETIK.COM
Berdasarkan pasal 1 ayat 1, UU No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Perppu No.2 tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan nama UU.No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Ibadah Haji), Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Penyelenggara Ibadah Haji dibedakan menjadi dua pihak yaitu Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah dikenal sebagai Ibadah Haji Reguler yang diatur didalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No.20 tahun 2016.
Kemudian Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang telah mendapatkan izin menteri dikenal sebagai Ibadah Haji Khusus diatur didalam Permenag No.23 tahun 2016.
Direktur Pengelolaan Dana Haji, Kementerian Agama RI, Maman Saepulloh menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Mengenai besaran biaya ibadah haji diatur didalam Keputusan Presiden (keppres) RI disetiap tahunnya.
BPIH berdasarkan Keppres No.6 tahun 2020 adalah :
1. Embarkasi Aceh Rp.31.454.602
2. Embarkasi Medan Rp.32.172.602
3. Embarkasi Batam Rp.33.083.602
4. Embarkasi Padang Rp.33.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp.33.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp.34.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp.36.113.002
8. Embarkasi Solo Rp.35.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp.37.577.602
10. EmbarkasiBanjarmasinRp36.927.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp.37.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp.37.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp.38.352.602
Besaran BPIH tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi dan biaya hidup (living cost). BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
"Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. Saat ini, pemerintah terus melakukan usaha persiapan penyelenggaraan ibadah haji di dalam dan luar negeri." Tutupnya dalam rilis yang diberikan.
Komentar Via Facebook :