Mulai Dari Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan, ZNT dan SKPT
Masa Wabah Corona, Pelayanan Urusan Pertanahan Melalui Online

JAKARTA AKTUALDETIK.COM
Akibat munculnya virus corona yang berakibat membuat banyak dinamika didalam kehidulan bermasyarakat, Presiden RI, Joko Widodo memberikan instruksi kepada setiap kantor pelayanan publik dan warga sipil agar menerapkan social distancing, serta work from home (WFH).
Kedua hal tersebut wajib dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kondisi ini juga membuat layanan pertanahan menjadi berhenti.
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI No. 3 Tahun 2020, telah diinstruksikan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan layanan elektronik dan membatasi kegiatan pengumpulan massa, seperti sosialisasi.
Seperti diketahui, layanan pertanahan, mayoritas mengandalkan peran aktif masyarakat atau pemohon agar datang ke Kantor Pertanahan dalam mengurus layanan pertanahan.
Mulai dari pembuatan sertifikat tanah mulai dari pertama kali hingga layanan penghapusan hak tanggungan.
Namun, dengan layanan konvensional tersebut, akhirnya terdapat antrian pemohon terutama di kantor-kantor pertanahan yang volume kerjanya tinggi serta berpotensi menimbulkan tunggakan pekerjaan.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil maupun Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, terus mengingatkan pentingnya transformasi layanan pertanahan ke era elektonik.
Hal ini didasari bahwa ada banyak Kantor Pertanahan yang mempunyai volume kerja yang tinggi, sehingga nantinya akan mengakibatkan muncul tunggakan pekerjaan, sehingga perlu diterapkan layanan secara elektronik.
Penerapan layanan elektronik ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
Kondisi ini disebabkan karena sisi transaksi pertanahan yang cukup tinggi, dokumen-dokumen yang dikelola masih manual serta belum terdaftarnya seluruh tanah di Indonesia.
Layanan elektronik merupakan salah satu bentuk transformasi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi yang lebih baik karena dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan tanah atau dengan kata lain dapat menjadi salah satu komponen untuk meningkatkan peringkat EoDB Indonesia.
Sebagai informasi, layanan yang dapat dilayani secara elektronik mengenai urusan pertanahan adalah Hak Tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan, perubahan nama, serta perbaikan data), Zona Nilai Tanah (ZNT), pengecekan sertifikat tanah, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Dalam pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik (HT-el), Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta perbankan.
Pada masa Covid-19 sekarang ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan elektronik, yang harapannya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Komentar Via Facebook :