Sorotan Lembaga Penggiat Lingkungan

Polhut DLHK Riau Dinilai Tidak Profesional Dalam Penegakan Hukum Kehutanan

Polhut DLHK Riau Dinilai Tidak Profesional Dalam Penegakan Hukum Kehutanan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau

 

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - 
Sejumlah kalangan Penggiat lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Riau kian pesimis terhadap kinerja pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau ( DLHK ), pasalnya, bidang Penegakan hukum dinas tersebut di nilai bekerja tidak profesional karena kabarnya pihak polisi kehutanan yang
bertugas kelapangan kerap menangkap barang bukti berupa kendaraan alat berat dari kawasan hutan, namun justru tidak memiliki tersangka.

Hal ini spontan menjadi pertanyaan sejumlah kalangan, utamanya lembaga penggiat lingkungan hidup, IPSPK3RI yang di gawangi oleh Ir. Ganda Mora, M.Si kepada awak media ini memaparkan pendapatnya atas kinerja pihak Penegakan Hukum DLHK Riau, yang disebutkan tidak profesional.

,"Penangkapan dua alat berat berupa ekskavator dari lahan saudara Jimmy, sebagaimana termuat didalam putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, pada April 2020 lalu dengan jelas, pihak Gakkum sendiri dalam eksepsinya mengatakan pihaknya menahan dan mengamankan dua alat berat milik Juanda yang sedang bekerja di lahan saudara Jimmy, yang konon di areal kawasan hutan sesuai dengan Surat keputusan Menteri LHK, Nomor : SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, 7 Desember 2016 Tentang kawasan hutan Provinsi Riau," kata Ganda dalam konferensi Pers di Pekanbaru.

Bahkan ditegaskannya, bahwa lahan Jimmy yang terbukti berdasarkan titik koordinat itu adalah bukti otentik untuk dasar pihak polhut DLHK Riau dalam melakukan penyidikan terkait perambahan hutan, dan pengrusakan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana diatur didalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 serta UU Nomor 32 Tahun 2009.

 ,"Titik koordinat lahan Jimmy berada pada koordinat 00'39'55,602" LU dan 101'18'56,37" BT, Bahkan titik koordinat tersebut disebutkan oleh pihak Polhut DLHK Riau telah di Overlaykan ke peta kawasan hutan, terbuka akurat bahwa lahan Jimmy berada didalam kawasan hutan. Maka sudah seharusnya pihak Gakkum langsung menahan saudara Jimmy untuk dijadikan tersangka dalam hal perambahan hutan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin, apanya abg suklit?," papar Ganda Mora heran.

Menurutnya, pelepasan dua alat berat dengan cara memenangkan  praperadilan oleh pemilik excavator, merupakan kegagalan dari penyidik DLHK Riau, dimana penangkapan dua exapator, dikawasan taman hutan Rakyat ( Tahura) berdasarkan salinan putusan praperadilan adalah merupakan lahan milik Jimmy, dan eksavator adalah  milik Juanda bekerja berdasarkan surat perintah kerja,  dalam  proses penangkapan alat berat di amankan di markas polhut jalan Dahlia, namun pihak Gakum  DLKH tidak pernah menahan atau menjadikan Jimmi  pemilik lahan sebagai tersangka, sedangkan alat berat berada di markas polhut selama 6 bulan justru memberikan celah kepada pemilik lahan untuk praperadilan, sebab tersangkanya tidak ada maka alat berat tidak bisa menjadi alat bukti. 

Selain itu diduga ada unsur kealfaan dari penyidik dengan sengaja tidak menjadikan pemilik lahan menjadi tersangka, sehingga status alat berat adalah pengamanan  bukan sitaan ataupun titipan yang disertai dengan surat dari pengadilan, sehingga pihak DLHK Riau kalah di praperadilan, dengan kejadian ini kita sangat kecewa dengan kinerja Gakum DLKH Riau yang tidak profesional dengan tidak menetapkan pemilik lahan menjadi tersangka dan memberi peluang untuk praperadilan yang ahirnya dimengkan pemilik lahan.

Terkait hal ini pihak DLHK Riau, melalui kasi Penegakan Hukum ( GAKKUM ) DLHK Riau, Agus Sarwoko, menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan pihaknya dalam melakukan penindakan hukum dimulai dengan proses penyelidikan, dan mengakui adanya penangkapan barang bukti di areal lahan kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan, namun disebutkan oleh keterbatasan waktu, maka pihaknya belum usai melakukan proses selanjutnya untuk SPDP.

,"Proses hukum penanganan perkara diawali dengan Penyelidikan sebelum ketahap Penyidikan, dalam hal tertangkap tangan ditemukan barang bukti dilokasi/TKP dilakukan pengamanan terhadap barang tersebut namun ada kalanya  penanggung jawab kegiatan belum dapat terungkap karena modus operandi dilakukan secara terorganisir dengan jaringan yang terputus-putus sehingga ada keterbatasan waktu dalam pengajuan  SPDP sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015 Tanggal 11 Januari 2017,  dan UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," Jawab Kepala DLHK Riau yang disampaikan oleh Agus Sarwoko melalui akun WA.

Menurut kepala DLHK Riau sebagaimana disampaikan oleh Agus, penetapan seseorang menjadi tersangka harus sesuai dengan prosedur hukum berdasarkan pasal 184 KUHAP,  terhadap Jimmy yang di duga pemilik kebun diketahui setelah adanya Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bangkinang nomor.4/Pid.Pra/2020/PN. Bkn, terhadap perkara pokok kegiatan perkebunan dilakukan proses hukum PPNS DLHK bersama dengan PPNS Gakkum KLHK RI

Dari kenyataan peristiwa penegakan hukum kehutanan dan lingkungan hidup tersebut diatas, sekilas tidak sejalan dengan semangat presiden RI Joko Widodo melalui kementerian LHK, diamana sebagaimana kerap disampaikan oleh MenteriLHK, Siti Nurbaya Bakar dan Presiden, bahwa terkait adanya penguasaan kawasan hutan dengan ilegal, harus segera diselesaikan secepatnya, dan bahkan KPK pun dalam rekomendasinya kepada Gubernur Riau, Drs. Syamsuar, M.Si dengan jelas menyerahkan hasil penyidikannya, bahwa ditemukan 1.200 Hektar lahan ilegal di Riau yang harus segera ditertibkan.

,"Berdasarkan hasil rekomendasi KPK kepada Gubernur Riau, Gubernur Riau telah bentuk satgas penertiban lahan-lahan ilegal di Riau, semangatnya adalah agar seluruh lahan ilegal itu ditertibkan dan diproses hukum bagi yang melanggar hukum, tidak perduli siapapun mereka, semua sama dimuka hukum, ada apa dengan DLHK Riau? Sehingga Jimmy yang telah dketahui secara akurat telah meram kawasan hutan dan mengalihkan fungsi untuk perkebunan tetapi kok terkesan dibiarkan?," Tanya Ganda dengan nada Heran.

Feri Sibarani

 
 

Komentar Via Facebook :