Dugaan Pencabulan dan Pemerasan

Sidang Pencabulan dan Pemerasan Istri Tahanan Rp. 30 Juta

Sidang Pencabulan dan Pemerasan Istri Tahanan Rp. 30 Juta

Foto ke enam Personil Polsek Kutalimbaru yang terduga pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap seorang wanita istri Tahanan

 

MEDAN - Terkait dengan kasus pencabulan dan pemerasan terhadap istri tahanan yang berinisial MU 19, Tahun. Melibatkan enam orang personil Polsek Kutalimbaru jajaran Polda Sumatera Utara telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis, 11 November, 2021, sekira pukul, 10.00 wib di Lantai ll Aula Patriatama Polrestabes Medan.

Sidang kode etik ke enam oknum tersebut, dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Medan AKBP. Irsan Sinuhaji SIK,, MH. Ke enam oknum Polisi tersebut ialah. Aiptu Desvi Ramanda. Aipda Suheri Darwin Berutu. Aipda Heri Kurnia Ryadi. Aiptu Hawa Gurusinga. Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Menurut hasil keterangan dari Kasi Propam Polrestabes Medan Jonni Aroma, menjelaskan kalau ke enam Oknum Polisi yang Diduga keras terlibat dalam kasus pencabulan dan pemerasan terhadap seorang wanita istri Tahanan berinisial MU, sedang menjalani sidang kode etik di aula lantai II.

"Iya ada enam orang oknum polisi saat ini sedang menjalani sidang kode etik, termasuk Kanit, kalau kapolsek nanti di sidang di Polda Sumut,” pungkasnya Kasi Propam Polrestabes Medan.

Kemudian Aiptu Desvi Ramanda dan Bripka Rhmad Hidayat Lubis, dikabarkan di duga terlibat Narkotika sebelum melakukan pemerasan dan pencabulan kepada MU, istri Tahanan tersebut, dan Aiptu Rahmad Hidayat Lubis diduga terlibat mencabuli dan memeras MU, 19 Tahun Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru, dengan motif meminta barang korban berupa sepeda motor.

Selanjutnya Aiptu Desvi Ramanda berjanji ingin mengeluarkan suaminya MU dari Tahanan, dengan motif meminta uang sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) akan tetapi janji tersebut tidak kunjung ditepati para oknum tersebut.

Terpisah. Selanjutnya pihak keluarga istri Tahanan tersebut dengan kejadian yang dialami oleh MU. Keluarganya sangat berharap kepada Kapolda Sumatera Utara Drs. Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak M.Si, supaya segera melakukan tindakan yang setegas-tegasnya kepada ke Enam oknum polisi yang terduga pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap putrinya yang berinisial MU. Dan keluarga MU istri Tahanan tersebut. Meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumatera Utara, supaya ke enam oknum polisi tersebut di pecat dari ke anggotaan Polri.

"Kami dari segenap keluarganya MU, sangat berharap kepada Kapolda Sumatera Utara Drs. Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak M.Si. supaya ke enam oknum polisi tersebut di tindak dengan setegas-tegasnya dan dihukum dengan sesuai kelakuan mereka. Dan juga kami dari segenap keluarganya MU, Meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumatera Utara, supaya ke enam oknum personil Polsek Kutalimbaru tersebut di pecat tidak secara hormat. Karena ke enam oknum tersebut telah melakukan tindakan asusila dan pemerasan hingga putri kami sampai sekarang terauma." Urainya keluarga MU, mengakhiri percakapannya. (Bes74)

Komentar Via Facebook :