Dimana Pengawasan Dinas Terkait?

PT. RAS Lakukan PHK, Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan

PT. RAS Lakukan PHK, Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan

Kantor PT. RAS Pekanbaru Tampak Tidak Miliki Palng Merek

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sebuah Perusahaan bergerak di bidang Distributor kebutuhan pokok, yang berkantor pusat di Pekanbaru diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan karyawanya yang telah bekerja selama lebih 5 tahun, Selasa 13/19/2020.

Informasi ini diterima dari pihak Serikat buruh kerja maupun karyawan yang menjadi korban PHK oleh PT. Riau Abadi Sentosa (PT.RAS), dalam informasi yang dilansir kepada Redaksi media aktualdetik.com, diketahui bahwa Perusahaan distributor yang memiliki cabang di beberapa kabupaten/kota di Riau itu barusan memecat salah satu karyawannya dengan jabatan Supervisor atas nama (RE), dengan masa kerja lebih dari 5 tahun tanpa menyelesaikan seluruh hak-hak pekerjanya sesuai dengan amanat UU Ketenagakerjaan, khususnya pasal 156.

Praktis, dari kejadian yang di alami oleh RE, mantan karyawan PT. RAS tersebut, jika benar adanya, dapat diketahui publik bahwa Perusahaan telah bertindak secara sewenang-wenang dan terkesan tidak perduli dengan aturan Undang-undang yang berlaku atau lazim disebut mengkang-kangi Undang-Undang. 

Bahkan belakangan di informasikan bahwa terkait perihal ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Serikat Buruh Kota Pekanbaru, guna melakukan upaya-upaya legal untuk memperjuangkan hak-hak RE, yang diketahui diduga telah diperlakukan tidak semestinya oleh PT. RAS, sehingga oleh pihak Serikat Buruh terkait nasib RE bukan hanya soal sisa gaji semata, melainkan harus merujuk dari ketentuan Undang-Undang yang diatur terkait hak-hak pekerja jika terjadi PHK. 

Atas informasi tersebut diatas, awak media ini telah melakukan konfirmasi tertulis via WA, sebanyak dua kali, kepada pihak Perusahaan PT. RAS melalui nomor kontak Manager Kantor Pusat Perusahaan tersebut di Pekanbaru, yakni Budiman, namun Budiman tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi media, melainkan ia menyarankan agar awak media ini menemui HRD Perusahaan tersebut di Kantor. 

,"Maaf pak, tolong ke HRD kami saja ya,"tulisnya.

Esok harinya, (Selasa 13/10) ketika awak media ini mengunjungi Kantor Pusat PT. RAS untuk mendapatkan tanggapan, ternyata HRD yang dimaksud tidak bersedia bertemu dengan awak media, dengan alasan Budiman, selaku Manager tidak ada memerintahkan dirinya. Bahkan berdasarkan penuturan pihak security yang berjaga di depan pintu Kantor Perusahaan itu, setelah berkoordinasi dengan HRD kedalam Kantor, mengatakan, Budiman mengaku tidak menyuruh awak media ke HRD.

, "Maaf pak, menurut staf di dalam, katanya Bapak Budiman tidak ada suruh media untuk menjumpai HRD, sehingga HRD nya tidak berani menemui bapak jika tidak ada perintah dari Bapak Budiman, " Kata Sapri, Seorang Security di PT. RAS. 

Atas respon perusahaan yang kerap diberitakan media itu, awak media ini pun mencoba melakukan kontak kepada Budiman, namun tidak direspon. Akhirnya tim dari aktualdetik.com segera meninggalkan lokasi Kantor yang terlihat tidak memiliki plang nama kantor itu, sehingga terkesan Gedung perusahaan yang cukup besar di salah satu jalan besar Kota Pekanbaru itu bukan sebuah Perusahaan. 

Doni Aprianto

Editor : Feri Sibarani

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :