Bijaksanalah Dalam Bermedsos

Jarimu Harimaumu, Akhirnya Tersangka Pencemaran Nama Baik Mendatangi Polda Sumatera Utara

Jarimu Harimaumu, Akhirnya Tersangka Pencemaran Nama Baik  Mendatangi Polda Sumatera Utara

Foto : Tersangka Saat Menghadiri Panggilan Polda Sumut.

MEDAN AKTUALDETIK.COM  - Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut) Franc Bernhad Tumanggor, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (16/10). 

Dia adalah Anjur Tamat Berutu pemilik akun medsos facebook atas nama Antan Sulangat Berutu alias Eldon Berutu. 

Pantauan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut menyebutkan, terlihat tersangka memasuki gedung Ditreskrimusus dengan mengenakan kemeja kotak-kotak putih hitam dipadu celana jeans biru. Dengan kepala tertunduk lesu, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya langsung naik ke lantai II dan langsung duduk di depan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatra Utara (Sumut) Franc Bernhad Tumanggor di Subdi V/Cayber Crime Polda Sumut, hari ini (Jumat 16 Oktober 2020) Menurutnya, status perkara tersebut akan diketahui setelah penyidik selesai melakukan penyidikan terhadap tersangka. 

"Untuk proses lanjutnya, nanti akan kita kabari," kata Rony, Jumat (16/10/2020).

Ketika ditanya, apakah tersangka akan langsung ditahanan setelah pemanggilan ke-dua ini. Mengingat sebelummya, tersangka sempat mangkir dan tidak kooperatif. Rony mengaku hal tersebut sepenuhnya ada dalam kewenangan penyidik.

"Itu penyidiklah nanti bagaimana, kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," tandasnya.

Terpisah, Pengacara Franc Bernhard Tumanggor Rinto Maha S.H. sangat mengapresiasi positif tindakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana atas laporan kliennya tersebut. 

"Dan saya sebagai kuasa hukum korban juga sangat berterimakasih kepada penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah memanggil tersangka pencemaran nama baik klien saya, kita berharap agar tersangka segera di limpahkan ke pengadilan dan semoga hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk Arif dan bijaksana dalam bermedsos," pungkasnya.


(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi
atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau ingin berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :