Kejari Pekanbaru Harus Pro Aktif

Dibawah Kendali Sekda Kota Pekanbaru, M.Jamil, Ada Sejumlah Aset Dan Dana Perimbangan "MENCURIGAKAN"

Dibawah Kendali Sekda Kota Pekanbaru, M.Jamil, Ada Sejumlah Aset Dan Dana Perimbangan "MENCURIGAKAN"

Foto: Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, saat dikonfirmasi awak media tidak menjawab

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pemerintahan Kota Pekanbaru saat ini kerap menjadi pergunjingan masyarakat, tak terkecuali lembaga masyarakat yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan berkontribusi memberikan masukan atau kritik guna terwujudnya good governance di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Sabtu, 24/09/2022.

Good Governance adalah sebuah konsep tata pemerintahan baik. Mengutip dari situs pemerintah Kabupaten Buleleng, good governance atau kepemerintahan yang baik pada dasarnya adalah suatu konsep yang merujuk pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya dapat berjalan secara transparan, adil, dan dapat di pertanggungjawabkan secara bersama, sehingga tidak menjadi pemerintahan yang tertutup, korup, dan nepotisme.

Namun cita-cita diatas sepertinya tidak berlaku di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Pasalnya, redaksi Aktualdetik.com pada beberapa waktu lalu menerima informasi adanya dugaan perbuatan yang berpotensi terhadap hilangnya atau berpindahnya aset daerah kepada pihak yang tidak berhak, atau bahkan adanya tindakan pidana dengan menguasai aset pemerintah secara tidak sah, baik berupa tanah, gedung dan terutama kendaraan roda empat.

Hal yang lebih ekstrim dan patut dicurigai oleh kalangan masyarakat adalah, adanya dan perimbangan Kemenkeu RI, berbentuk DAK non fisik sebesar Rp 125 Miliar lebih, pada tahun 2021, yang kabarnya dana tersebut semestinya dianggarkan kepada dunia pendidikan, seperti untuk biaya sertifikasi guru untuk tahun 2022, namun menurut informasi yang berhasil diterima Redaksi Aktualdetik.com, dana tersebut hanya dianggarkan pada peruntukannya sebesar Rp 66 Miliar. Artinya ada sebesar Rp 60 miliar lebih yang diduga di amankan.

Lebih rinci menyangkut dana perimbangan Kemenkeu RI itu, dijelaskan dalam dokumen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI No: S-170/PK/2021 Pertanggal 1 Oktober 2021 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2022.

Terkait Aset dan barang milik daerah Pemko Pekanbaru yang kerapkali menjadi pertanyaan sejumlah pihak antara lain adalah terkait keberadaan mobil di sekretaris daerah yang kabarnya mencapai 180 unit, tetapi tidak diketahui keberadaannya secara pasti. Informasi yang berhasil di himpun awak media ini dari sumber yang terpercaya menyebutkan, ternyata ada pejabat yang menguasai unit mobil hingga sebanyak 5 unit.

,"Itu aset barang milik daerah berupa mobil berlomba-lomba di kuasai mereka di sekretariat Pemko Pekanbaru. Bahkan ada yang sampai 5 unit satu orang. Ada pejabat eselon 3 tetapi mendapatkan mobil dinas dengan spek 3000 CC lebih, yang seharusnya dibenarkan hanya 1.500 CC. Selain itu banyak aset tanah sudah berakhir, di kuasai masyarakat, tidak di urus, malah terkesan jsutru berlomba menguasai kendaraan mobil," Ujar sumber Aktualdetik.

Sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan, pada Permendagri No 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 4 (1) Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 

Pada Pasal 5 (1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Pada ayat (2) dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelolah.

Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah. Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan 
barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah.

Artinya, baik masalah terkait dugaan Dana Perimbangan Kemenkeu RI berupa DAK non fisik sebesar Rp 125 Miliar lebih tahun 2021 maupun terkait keberadaan 180 unit kendaraan roda empat yang diduga tidak ketahui keberadaannya secara pasti, menjadi tanggung jawab Sekretaris Pemerintah Kota Pekanbaru, yang dalam hal ini di jabat oleh Muhammad Jamil.

Namun anehnya, tatkala Redaksi Media ini melayangkan surat konfirmasi elektronik kepada Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, melalui Nomo kontak WA:0813-6514-62XX, hingga berita ini di muat, tidak merespon.

(RED) 

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 


 

Komentar Via Facebook :